Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mereformasi Fidusia demi Keadilan Ekonomi

by Tim Redaksi
November 24, 2025
in VOX POPULI
Mereformasi Fidusia demi Keadilan Ekonomi

Penulis : Difina Agusti
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia

 

Dalam dua dekade terakhir, jaminan fidusia menjadi salah satu instrumen hukum paling penting dalam perekonomian nasional. Hampir seluruh pembiayaan kendaraan, modal kerja UMKM, hingga pembiayaan multiguna bertumpu pada mekanisme jaminan ini. Keistimewaannya sederhana: debitor tetap dapat menguasai benda yang dijaminkan sehingga kegiatan ekonomi tidak berhenti. Namun di balik peran strategis itu, fidusia menyimpan persoalan fundamental yang makin terlihat di lapangan, terutama terkait ketidakjelasan norma dan ketimpangan posisi antara debitor dan kreditor.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai kajian hukum, termasuk analisis mendalam yang dilakukan oleh Dwi Tatak Subagiyo, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesungguhnya mengandung sejumlah kontradiksi konseptual. Salah satu persoalan paling dasar ialah rumusan mengenai “pengalihan hak kepemilikan” kepada kreditor. Secara normatif, undang-undang menyatakan bahwa hak milik debitor berpindah kepada penerima fidusia. Namun dalam praktik, benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitor dan dipakai setiap hari untuk menjalankan usaha. Kontradiksi antara hak milik yang diklaim beralih dan penguasaan fisik yang tetap berada pada debitor ini bukan sekadar kekeliruan redaksional, tetapi menunjukkan ketidakselarasan konsep fidusia itu sendiri.

Kekaburan inilah yang kemudian melahirkan persoalan lanjutan: kedudukan hukum debitor atas objek fidusia tidak pernah dijelaskan secara tegas. Apakah debitor masih pemilik seluruhnya, pemilik terbatas, atau hanya pemakai? Undang-undang tidak memberi kepastian. Ketidakjelasan status ini menciptakan hubungan hukum yang timpang. Kreditor sering menafsirkan bahwa hak mereka atas benda fidusia lebih tinggi daripada hak debitor, meskipun secara faktual debitor masih menggunakan benda tersebut sebagai alat produksi.

Dampak dari kekaburan norma tersebut terlihat paling nyata dalam praktik eksekusi. Penarikan kendaraan secara paksa masih menjadi persoalan sosial yang berulang, bahkan kerap memicu konflik di jalan raya. Tidak sedikit kasus penarikan dilakukan tanpa sertifikat fidusia yang sah, padahal pendaftaran adalah syarat penting yang memberikan kepastian dan melahirkan hak preferen bagi kreditor. Tanpa sertifikat, kreditor tidak memiliki legitimasi untuk mengeksekusi benda. Namun bagi banyak debitor terutama dari kalangan UMKM, ketidakpastian ini tidak mudah dilawan karena ketimpangan informasi dan posisi tawar.

UMKM, yang merupakan operator utama ekonomi rakyat, justru menjadi pihak yang paling rentan terhadap kelemahan sistem fidusia. Bagi pedagang kecil, pemilik bengkel, pengusaha katering, petani, atau penyedia jasa transportasi, kendaraan dan mesin bukan sekadar barang berharga, tetapi alat produksi utama. Ketika objek fidusia ditarik tanpa prosedur yang tepat, hilang pula kemampuan mereka untuk mendapatkan pendapatan. Dalam banyak kasus, tindakan eksekusi yang tidak mengikuti koridor hukum justru menjerumuskan debitor ke dalam lingkaran gagal bayar yang semakin berat.

Tantangan fidusia semakin kompleks ketika ekonomi digital berkembang pesat. Transaksi pembiayaan tidak lagi hanya berbasis pada benda berwujud, tetapi juga pada aset digital seperti piutang elektronik, data pelanggan, atau bahkan aset kripto. Namun UUJF masih menggunakan definisi benda yang beranjak dari pemahaman klasik, sehingga tidak cukup memadai untuk menjawab kebutuhan ekonomi modern. Bila regulasi tidak mampu mengikuti dinamika pasar, maka fidusia akan kehilangan relevansi sebagai instrumen jaminan kebendaan yang efektif.

Dalam situasi ini, revisi UUJF bukan hanya kebutuhan teknis, melainkan agenda penting untuk memperkuat kepastian hukum. Reformasi diperlukan untuk menyelaraskan kembali filosofi fidusia dengan praktik ekonomi. Pertama, konsep “pengalihan hak kepemilikan” perlu didefinisikan ulang. Lebih tepat apabila fidusia dipahami sebagai penciptaan hak jaminan tanpa mengalihkan kepemilikan debitor. Dengan demikian, hubungan hukum menjadi lebih seimbang dan tidak memberi ruang bagi penafsiran berlebihan dari kreditor. Kedua, kedudukan debitor harus ditegaskan sebagai pemilik sah yang dibebani hak jaminan, bukan pihak yang kehilangan hak kepemilikannya begitu akta fidusia ditandatangani.

Ketiga, mekanisme eksekusi harus memperhatikan asas kepastian dan keadilan. Eksekusi tidak boleh dilakukan tanpa sertifikat fidusia yang sah, dan idealnya harus melalui proses hukum atau kesepakatan pascawanprestasi. Ini bukan hanya soal aturan formal, tetapi soal perlindungan martabat warga negara yang berhak atas perlakuan adil dalam hubungan kontraktual. Keempat, pendaftaran fidusia harus diterapkan secara disiplin sebagai syarat imperatif dalam setiap pembiayaan berbasis jaminan benda bergerak.

Akhirnya, harmonisasi regulasi fidusia dengan ekosistem pembiayaan digital perlu menjadi prioritas. Ekonomi bergerak cepat, dan hukum harus hadir tidak hanya sebagai pagar, tetapi juga sebagai fondasi yang memudahkan transaksi dan melindungi para pihak secara seimbang. Revisi UUJF adalah kesempatan bagi negara untuk membangun sistem jaminan yang lebih relevan, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Fidusia pada dasarnya adalah instrumen kepercayaan. Bila regulasi yang mengaturnya kabur, maka kepercayaan itu rapuh. Jika fondasi hukum diperbaiki, maka kreditor dapat menyalurkan pembiayaan dengan lebih aman dan debitor dapat berusaha tanpa rasa takut. Di situlah letak keadilan ekonomi yang sesungguhnya. Reformasi fidusia, karenanya, bukan sekadar pembaruan undang-undang, tetapi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berlangsung di atas kepastian hukum dan kemanusiaan yang adil bagi semua pihak. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Menakar Kepastian Hukum Lembaga Jaminan Fidusia dalam Sistem Hukum Indonesia

Menakar Kepastian Hukum Lembaga Jaminan Fidusia dalam Sistem Hukum Indonesia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh