Penulis : Fajri Maulana
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Dalam lanskap ekonomi Indonesia yang terus bergerak, ada satu instrumen hukum yang sejak lama bekerja di balik layar, menopang geliat bisnis dari level mikro hingga korporasi besar. Instrumen itu bernama jaminan fidusia. Skema ini memungkinkan sebuah perusahaan atau pelaku usaha memperoleh pembiayaan tanpa kehilangan alat produksi yang menjadi penopang keberlangsungan usahanya. Ia adalah jembatan antara kebutuhan modal dan kemampuan tetap menjalankan aktivitas ekonomi. Sebuah konsep yang pada dasarnya modern, luwes, dan sangat relevan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Namun di balik keluwesan itu, terdapat persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius. Sebagaimana diuraikan dalam buku Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia karya Dr. Dwi Tatak Subagiyo, landasan normatif fidusia kita sesungguhnya masih berdiri di atas tanah yang belum benar-benar kontur. Undang-Undang Jaminan Fidusia yang disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum, justru menyisakan ruang kabur, tumpang tindih, dan disharmoni yang berdampak langsung terhadap kepentingan debitor maupun kreditor.
Keunikan fidusia terletak pada konstruksi hukumnya. Secara normatif, terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitor kepada kreditor. Akan tetapi, secara fisik objek jaminan tetap berada di tangan debitor. Sebuah paradoks yang menarik sekaligus memunculkan pertanyaan filosofis: siapa sebenarnya pemilik barang tersebut selama perjanjian berjalan. Dalam teori hukum kebendaan, perpindahan hak milik biasanya diikuti perpindahan penguasaan.
Tetapi fidusia memilih berada di jalur tengah. Ia memberikan hak jaminan kepada kreditor, namun tetap mempertahankan penguasaan pada debitor agar objek itu bisa terus digunakan untuk kegiatan usaha. Di sinilah karakter fidusia memperlihatkan dirinya sebagai instrumen yang lahir dari kebutuhan ekonomi, bukan dari konstruksi hukum yang klasik dan kaku.
Justru karena berada pada ruang antara inilah, ketegangan antara kepentingan kreditor dan debitor sering tak terhindarkan. Kreditor merasa memiliki dasar yuridis untuk mengeksekusi objek jaminan dengan cepat bila terjadi wanprestasi. Debitor merasa memiliki legitimasi moral dan faktual untuk mempertahankan benda yang digunakan dalam usahanya karena penguasaan itu memang dibutuhkan untuk menghasilkan pendapatan yang kelak menjadi sarana pelunasan. Ketegangan ini menuntut kejelasan norma yang tidak bisa ditawar. Di titik inilah persoalan terbesar Undang-Undang Jaminan Fidusia muncul.
Dalam pemaparan Subagiyo, terdapat banyak norma dalam undang-undang ini yang masih bersifat kabur. Beberapa pasal berdiri sendiri tanpa keterhubungan logis dengan pasal lain. Sebagian bahkan bertentangan secara substansial. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, undang-undang ini juga memuat rujukan dan penyisipan norma dari undang-undang lain, seperti Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Perumahan, sehingga semakin memperbesar potensi konflik norma. Alih-alih menjadi perangkat hukum yang kokoh, undang-undang ini berubah menjadi konstruksi yang rumit dan berlapis-lapis. Bagi dunia usaha yang memerlukan kepastian, kondisi ini tentu jauh dari ideal.
Selain masalah normatif, posisi debitor dalam praktik fidusia juga kerap berada dalam posisi yang lemah. Banyak akta fidusia dibuat melalui konstruksi hukum yang memindahkan hubungan menjadi seolah-olah perjanjian peminjaman, perjanjian pemakaian, atau bahkan sewa menyewa. Semua ini dilakukan untuk menyiasati larangan bahwa objek fidusia tidak boleh langsung jatuh menjadi milik kreditor saat terjadi wanprestasi.
Namun pada praktiknya, rekayasa seperti ini membuat debitor tidak memiliki ruang negosiasi yang cukup. Ia berada dalam posisi yang harus menerima seluruh syarat dari kreditor demi memperoleh pembiayaan. Padahal, salah satu asas fundamental dalam hukum perjanjian adalah itikad baik dan kesetaraan kedudukan. Ketika hubungan hukum dibangun di atas tekanan kebutuhan ekonomi satu pihak, sesungguhnya prinsip keadilan belum sepenuhnya hadir.
Di sisi lain, kreditor juga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Dunia perbankan dan pembiayaan tidak dapat beroperasi tanpa jaminan kepastian. Prinsip kehati-hatian menuntut adanya pengaman atas modal yang disalurkan. Di sinilah pendaftaran jaminan fidusia seharusnya memberikan kepastian melalui asas publisitas. Dengan pendaftaran, fidusia mengikat pihak ketiga dan memberikan posisi yang didahulukan bagi kreditor.
Namun kenyataan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai. Masih banyak perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan. Akibatnya, kreditor tidak memperoleh perlindungan preferen, debitor menganggap eksekusi dapat dilakukan secara sepihak, dan negara kehilangan kesempatan membangun sistem transparansi jaminan kebendaan yang terintegrasi.
Ketidaktaatan terhadap pendaftaran ini bukan semata kesalahan para pihak, melainkan juga refleksi dari norma yang belum tegas dan sistem yang belum dirasakan sebagai kebutuhan mutlak. Padahal pendaftaran fidusia adalah kunci untuk membangun kepercayaan. Tanpa kepastian, fidusia akan tetap menjadi alat yang mudah disalahgunakan, baik oleh kreditor yang bertindak melampaui kewenangannya maupun debitor yang mencoba menyalahgunakan penguasaan objek jaminan.
Menyimak seluruh persoalan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan rekonstruksi menyeluruh terhadap sistem jaminan fidusia. Perlu ada harmonisasi antar peraturan perundang-undangan agar fidusia tidak lagi bertentangan dengan konsep jaminan kebendaan yang lain. Kedudukan debitor dalam menguasai objek fidusia harus ditegaskan secara eksplisit agar tidak lagi memunculkan pertentangan interpretasi. Prosedur eksekusi harus dibuat lebih manusiawi, transparan, dan tidak memberi ruang bagi tindakan yang merendahkan martabat. Yang tidak kalah penting, sistem pendaftaran harus diperkuat sehingga publik melihatnya sebagai kewajiban hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.
Fidusia adalah produk hukum yang dibangun di atas asas kepercayaan. Kepercayaan hanya dapat tumbuh dalam ruang yang jelas, adil, dan transparan. Tanpa kepastian hukum yang kuat, fidusia akan kehilangan maknanya, dan dunia usaha akan berjalan dalam ketidakpastian yang melemahkan. Sudah saatnya Indonesia menata ulang rumah besar hukum jaminan fidusia agar ia benar-benar menjadi instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, melindungi pihak yang lemah, dan menegakkan prinsip keadilan dalam setiap transaksi yang terjadi. (*)











Discussion about this post