SERANG, BANPOS – Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dalam tiga tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Regulasi daerah yang mengatur perlindungan anak dan perempuan, dinilai belum optimal dijalankan.
Pada 2023, kasus kekerasan di Banten mencapai 1.026, dan 1.114 di tahun 2024. Sementara, hingga 18 November 2025 kekerasan pada anak dan perempuan di Banten telah mencapai 1.156 kasus dan terdapat kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir Desember 2025 mendatang.
Dari data tersebut, saat ini Banten telah menempatkan diri dalam 10 besar dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia. Hal itu pun menunjukkan bahwa hingga kini, Provinsi Banten masih menjadi provinsi yang tidak ramah anak.
Terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di provinsi Banten menjadi sorotan dari Legislator Banten, Yeremia Mendrofa. Dia menegaskan, sebagai Provinsi yang mendapatkan penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) 2025 dari Kemen PPPA RI sebanyak lima berturut-turut sejak 2019 lalu. Pemprov Banten diminta agar tidak kendor menjaga konsistensi dalam urusan perlindungan anak.
“Sudah lima tahun berturut mendapatkan penghargaan Provila. Dengan meningkatnya kasus yang terjadi, pengingat kepada Pemprov, bahwa jangan kendor dalam upaya memastikan pelindungan dan pemenuhan hak anak,” tegasnya, Minggu (23/11).
Terlebih, kata dia, saat ini sudah ada Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemprov Banten untuk secara aktif menerapkan Perda 7 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak.
“Kita telah membuat dan menetapkan Perda 7 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, yang kebetulan saya yang menjadi inisiator sekaligus ketua Pansus pembentukan Perda tersebut, merevisi Perda 9 tahun 2014 yang lama,” kata Yeremia.
Politisi asal PDI Perjuangan itu juga berharap, Pemprov Banten menggunakan payung hukum Perda 7 tahun 2024 untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program pencegahan, pemberdayaan terhadap korban kekerasan, peningkatan peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa.
“Kita berharap bahwa Pemerintah Provinsi Banten dapat menerapkan Perda 7 tahun 2024 ini dengan baik, sehingga dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Banten,” tandasnya.(*)





Discussion about this post