SERANG, BANPOS – Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menyoroti capaian pada program pemutihan pajak yang telah digelar Pemprov Banten selama enam bulan terhitung dari April hingga Oktober 2025.
Diketahui, program pemutihan pajak yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170/2025 yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 dan diperpanjangan hingga 31 Oktober 2025 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 kini telah resmi berakhir.
Dari program itu, Pemprov Banten berhasil meraup lebih dari Rp300 milar dengan total 858.966 dari 2,3 juta kendaraan telah membayarkan tunggakan pajaknya atau masih tersisa hampir sebanyak 1,5 juta kendaraan nunggak pajak.
Adib mengatakan, saat ini, masyarakat sudah cerdas dan memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak.
Namun, ketaatan publik untuk membayar pajak tidak hanya bergantung pada kemudahan proses pembayaran, tetapi juga pada kinerja pemerintah daerah.
“Pertama, program penghapusan denda atau program pemutihan pajak tidak otomatis berbanding lurus dengan ketaatan publik untuk membayar pajak. Saya menganalisa bahwa publik sekarang sudah cerdas, intinya adalah ketika mereka membayar pajak, mereka ingin tahu kemana uang pajak mereka digunakan,” kata Adib, Selasa (18/11).
Menurutnya, capaian yang jauh dari kata maksimal merupakan salah satu bentuk kritik publik terhadap pemerintahan.
Adib mengungkapkan bahwa masyarakat akan lebih semangat membayar pajak jika mereka melihat bahwa pemerintah daerah menggunakan uang pajak mereka dengan efektif dan efisien.
“Ini menurut saya bentuk protes dan kritik masyarakat terhadap pemerintah. Karena jika infrastruktur masih jelek, layanan publik masih kurang maksimal, dan etos kerja birokrasi masih malas-malasan, maka masyarakat akan malas membayar pajak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah daerah harus meningkatkan kinerja dan akselerasi pembangunan untuk meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
Dia juga menekankan bahwa media sosial dapat menjadi instrumen penting dalam memantau kinerja pemerintah daerah saat ini.
“Presiden sudah meminta agar media sosial dipantau untuk melihat reaksi publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam menggunakan uang pajak,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah harus proaktif dalam meningkatkan kinerja dan transparansi dalam menggunakan uang pajak.
Dia juga menekankan bahwa ketaatan pajak masyarakat dapat meningkat jika pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Jika masyarakat percaya bahwa uang pajak mereka digunakan dengan baik, maka mereka akan lebih semangat membayar pajak,” ucapnya. (*)









Discussion about this post