LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan satu orang tersangka berinisial S terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak.
Diduga aksi korup itu terjadi pada sejak tahun 2012 hingga pengakhiran program. Tersangka S langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Nanti mungkin jumlah pastinya saya cross check kembali,” ujar Irfano.
Modus operandi tersangka adalah menggunakan dana PNPM yang seharusnya diberikan kepada kelompok perempuan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pada saat pengakhiran program, tersangka kembali menggunakan dana PNPM yang ada, dengan sebagian diberikan kepada individu dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akumulasi dari semua itu nilainya mencapai Rp500 juta lebih.
Irfano menambahkan bahwa tersangka S saat itu menjabat sebagai ketua UPK.
Saat ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Tentu jika ada pihak yang juga terlibat pasti akan kita mintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari Lebak. Kemudian, Kejari meminta bantuan inspektorat untuk melakukan perhitungan.
Inspektorat telah memberikan waktu kepada tersangka untuk menyelesaikan atau mengganti kerugian, namun tidak ada tindak lanjut.
Inspektorat kemudian meneruskan kasus ini kepada Kejari Lebak untuk ditindaklanjuti.
“Tersangka S disangka melanggar Pasal 2 alternatif Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandasnya. (*)







Discussion about this post