CILEGON, BANPOS – Dinamika organisasi kepemudaan di Kota Cilegon tengah memanas. Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon yang semestinya menjadi ajang demokrasi bagi generasi muda justru berubah menjadi polemik besar yang kini merembet hingga tingkat nasional. Isu ketidaknetralan, dugaan intervensi birokrasi, serta tekanan terhadap pengurus kecamatan mencuat dan menimbulkan perlawanan dari arus bawah yang merasa hak organisasi mereka diabaikan.
Ketidakpuasan ini membuat sejumlah pengurus Karang Taruna dari lima kecamatan mengambil langkah drastis. Mereka bertolak ke Jakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan TKKT kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
Mas Mulyana, tokoh pemuda sekaligus mantan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2016-2021, menjadi salah satu figur yang bersuara lantang. Ia menilai terdapat manuver tidak wajar yang melibatkan oknum dari luar organisasi, termasuk dugaan intervensi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami menemukan adanya usaha intervensi oleh sejumlah pejabat dan pegawai. Seluruh temuan itu kami laporkan kepada PNKT,” ujar Mulyana, Kamis (20/11).
Rombongan pengurus kecamatan diterima langsung oleh jajaran PNKT, yakni Wakil Ketua OKK Karang Taruna Nasional Bahtiar Sebayang dan Ketua Bidang Kaderisasi Dr. A. Agus Maimun. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan berkas-berkas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam TKKT Kota Cilegon. “Kami lampirkan dokumen dan temuan lapangan terkait pelaksanaan TKKT yang digelar panitia dari Karang Taruna Provinsi,” tutur Mulyana. Menurutnya, PNKT menegaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. “PNKT berkomitmen menjaga kemandirian organisasi, dan laporan kami akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon, Abdul Aziz, atau akrab disapa Aziz Ireng, juga menyoroti dugaan cacat administrasi dalam TKKT yang berlangsung di Mancak Farm, Kabupaten Serang. “Semua temuan di Mancak Farm sudah kami laporkan. Dari audiensi semalam, PNKT akan menindaklanjuti proses temu karya tersebut,” ujarnya.
Aziz menekankan bahwa sejak Budi G. Djiwandono menjabat Ketua Umum Karang Taruna Nasional, aturan organisasi harus ditegakkan tanpa kompromi. “Penyelenggaraan temu karya di tingkat kabupaten/kota harus sesuai Permensos No. 9 Tahun 2025 dan aturan organisasi. Tidak boleh ada penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga menaruh perhatian pada pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan PNKT. “Legalitas pengurus kabupaten/kota diterbitkan oleh pusat. Karena itu komunikasi tidak boleh putus,” katanya.
Di sisi lain, panitia pelaksana TKKT Kota Cilegon membantah seluruh tuduhan tersebut. Ketua Steering Committee (SC), Ari Muhamad, menyatakan bahwa proses telah berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan ketua baru secara sah. “Alhamdulillah TKKT sudah selesai dengan terpilihnya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030,” ujar Ari.
Menanggapi mosi tidak percaya yang dilayangkan pengurus kecamatan, Ari balik mempertanyakan ketidakhadiran pihak yang memprotes pada hari pelaksanaan. “Harusnya mereka datang. Undangan sudah kami kirimkan dan kami tunggu. Karena tidak ada calon lain dan yang hadir hanya satu kandidat, maka diputuskan secara aklamasi,” ujarnya. Ari berharap polemik segera mereda dan ketua terpilih dapat menjalankan roda organisasi sesuai aturan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengurus Karang Taruna dari enam kecamatan di Kota Cilegon menolak pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon 2025 yang digelar di D’Mangku Farm, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (19/11). Mereka menilai kegiatan tersebut ilegal serta sarat intervensi dan intimidasi.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Suherman, menyatakan pihaknya bersama beberapa kecamatan lain memilih tidak menghadiri TKKT karena menilai proses pelaksanaannya menyimpang dari kesepakatan awal. “Setelah Temu Karya Karang Taruna ke-VI di Hawai Resort Anyer, panitia sebenarnya telah sepakat menunda kegiatan karena pertimbangan keamanan. Namun setelah penundaan itu, Karang Taruna Provinsi Banten tiba-tiba mengambil alih dan membentuk caretaker serta panitia baru tanpa membubarkan panitia yang sebelumnya sah,” ujarnya. (*)











Discussion about this post