SERANG, BANPOS – Inspektorat Provinsi Banten melakukan evaluasi Indeks Manajemen Risiko (MRI) Tahun 2025 serta pendampingan penyusunan Dokumen Penilaian Risiko (DPR) Strategis dan Operasional untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan itu sengaa dilakukan dalam upaya mencegah adanya kesalahan dalam pengalokasian dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten setiap tahunnya.
Inspektur Pembantu (Irban) II pada Inspektorat Provinsi Banten Sandika Jaya mengatakan, evaluasi yang dilakukan pihaknya untuk memastikan setiap pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jabatan tertentu atau berkaitan dengan anggaran bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan itu, kata dia, harus dilakukan karena berkaitan erat dengan ketercapaian program kerja Pempeov Banten selama satu tahun. Artinya, apabila ada kesalahan dalam penggunaan anggaran itu, akan berdampak besar terhadap roda pemerintahan di Pemprov Banten.
“Pentingnya konsistensi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena, pemahaman dalam penyusunan manajemen risiko merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan seluruh visi dan misi Pemerintah Provinsi Banten dapat terlaksana secara efektif,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Sandika menerangkan, evaluasi yang dilakukan melibatkan semua OPD di Provinsi Banten, khususnya pegawai dengan posisi atau jabatan mengelola anggaran. Dengan begitu, diharapkan bisa meminimalisir dan mencegah adanya kesalahan dalam penggunaan anggaran.
“Evaluasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dalam pemahaman manajemen risiko sekaligus memastikan penyusunan dokumen penilaian risiko secara menyeluruh, baik pada aspek risiko strategis maupun risiko operasional perangkat daerah serta manajemen risiko kemitraan yang dimiliki perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Di menekankan kepada seluruh OPD yang menunjang Program Strategis Nasional (PSN), Program Strategis Daerah (PSD) terutama delapan program unggulan dan 24 program turunannya agar dapat menyusunan dokumen risiko sebagai wujud kesungguhan dan kesiapan perangkat daerah dalam mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Sehingga setiap program kebijakan tersebut dapat terlaksana lebih akurat, terukur, dan sesuai standar pengawasan, sehingga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026,” katanya.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Agus Setiyadi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memaksimalkan penggunaan dan pengalokasian anggaran di Pemprov Banten.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada semua instansi dilingkungan Pemprov Banten agar bisa memegang komitmen pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sehingga, rencana kerja dan penggunaan anggaran bisa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menjadi bagian dari komitmen perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan risiko. Kita sudah sering sampaikan dan evaluasi juga dengan semua OPD yang ada,” katanya. (*)







Discussion about this post