SERANG, BANPOS – Walikota Serang memprotes dipangkasnya kewenangan daerah, akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Protes tersebut bukan hanya dari Kota Serang saja, namun juga dari kelembagaan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, seusai melakukan rapat koordinasi dengan beberapa mentri secara daring di Balai Sandi Maya Diskominfo Kota Serang, Rabu (14/10). Hadir dalam rapat daring tersebut Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa dalam Omnibus Law Cipta Kerja itu, terdapat pemangkasan birokrasi di tingkat daerah. Padahal menurutnya, daerah harus memiliki kewenangan seperti yang telah diberikan sebelum adanya UU Cipta Kerja.
“Daerah ini juga harus memiliki kewenangan. Jangan sampai daerah tidak memiliki kewenangan, semuanya jadi ditarik ke pusat begitu saja dalam hal Undang-undang tersebut,” ujarnya.
Hal tersebut menurut Syafrudin, juga disuarakan oleh pengurus APEKSI yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu akan memangkas kewenangan dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal perizinan. “Padahal kami dari pemerintah daerah yang tahu bagaimana kondisi daerah kami,” tuturnya.
Sebagai masukan, Syafrudin meminta kepada pemerintah pusat agar jangan sampai ada pemangkasan kewenangan pemerintah daerah. Sebab, hal tersebut merugikan pemerintah daerah.(DZH)
Discussion about this post