SERANG, BANPOS – Provinsi Banten hingga kini masih menjadi provinsi yang tidak ramah anak. Hal itu lantaran jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat di setiap tahunnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2023 kasus kekerasan di Banten mencapai 1.026, dan 1.114 di tahun 2024. Sementara, hingga 18 November 2025 kekerasan pada anak dan perempuan di Banten telah mencapai 1.156 kasus dan terdapat kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir Desember 2025 mendatang.
Dengan data tersebut, saat ini Banten telah menempatkan diri dalam 10 besar dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, dalam dua tahun terakhir kasus kekerasan di Banten terus mengalami lonjakan.
“Kalau kita lihat data, jumlah kekerasan di Banten terus alami kenaikan dalam dua tahun terakhir,” katanya, Rabu (19/11).
Ia mengaku, meski angkanya tidak mengalami kenaikan yang cukup tajam, namun kondisi ini cukup mengkhawatirkan, apalagi masuk dalam 10 besar kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.
“Kalau darurat tidak, karena kenaikannya tidak lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya, tapi kasusnya naik terus,” ungkapnya.
Dikatakan Hendry, kasus kekerasan ini bisa lebih mengkhawatirkan bila tembus 1.200 lebih. Angka tersebut bisa menempatkan Banten berada di posisi 7 atau 8 dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.
“Walaupun Banten dapat penghargaan layak anak, tapi dengan posisi kasusnya masuk ke 10 besar di Indonesia ini sangat mengkhatirkan,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menyoroti berbagai persoalan permasalahan yang dihadapi oleh anak-anak sekolah di Banten. Selain dugaan kasus kekerasan di SMAN 1 Serang, dia juga menyoroti kekerasan yang terjadi di SMPN 19 Tangerang.
Ia menjelaskan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai berdasarkan UU Perlindungan Anak, sekolah wajib memberikan lingkungan aman dan melakukan pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kekerasan.
Henry menyebut, fakta yang terjadi pada kasus SMP 19 Tangsel itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap korban terjadi berulang sejak masa MPLS dan tidak ditangani secara efektif.
“Hak korban untuk mendapat perlindungan telah dilanggar. Sekolah seharusnya mengetahui atau mendeteksi praktik perundungan, tapi tidak melakukan intervensi yang efektif,” ujar Henry.
Henry menambahkan bahwa, meskipun pelaku masih berstatus anak, akan tetapi proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurutnya, diversi wajib dilakukan, namun tidak serta-merta membebaskan pelaku.
“Jika diversi gagal, perkara dilanjutkan ke pengadilan. Hakim dapat menjatuhkan pembinaan di LPKA, pekerjaan sosial, hingga pendampingan psikologis wajib,” tegasnya.
Henry menuturkan, pihaknya juga mendorong agar sekolah memperkuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menetapkan SOP anti-perundungan yang rinci, serta meningkatkan koordinasi lintas instansi agar penanganan kasus tidak berulang.
“Setiap sekolah harus punya SOP anti-perundungan yang jelas dan TPPK yang berfungsi efektif. Koordinasi dengan DP3A, Dinas Pendidikan, Dinsos, Satgas PPA, dan kepolisian harus cepat agar setiap laporan kekerasan bisa ditangani dengan benar,” jelas Henry.(*)





Discussion about this post