SERANG, BANPOS – Pemprov Banten dinilai tidak adil dalam menangani persoalan truk tambang. Pasalnya, kebijakan yang diterbitkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Banten, hanya menyentuh satu kepentingan saja.
Penanganan masalah truk tambang yang kerap membandel dan tidak mematuhi aturan memang tidak efektif. Meski telah diterbitkan Kepgub pembatasan jam operasional truk tambang, masih banyak ditemui truk-truk dari perusahaan tambang yang melanggar aturan jam operasional dan praktik tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Sururi mengatakan, hal ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan pendekatan yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada pihak-pihak terkait, seperti penambang dan pemilik truk.
“Kepgub itu saya melihatnya aksidental, artinya memang Kepgub ini muncul berangkat dari aspirasi masyarakat, terutama netizen di medsos, atau ketika aksi demonstrasi di lapangan. Tapi tidak mengakomodir misalkan driver truknya, pemilik tambangnya,” katanya, Rabu (19/11).
Ahmad Sururi menilai bahwa Kepgub yang telah diterbitkan Pemprov Banten hanya memprioritaskan kelompok-kelompok masyarakat yang memang punya kepentingan, tapi mengabaikan kelompok-kelompok kepentingan pihak lain. Menurutnya, keputusan yang diambil Pemprov dianggap tidak adil dan tidak adil yang kemudian membuat adanya gesekan dan aksi pengabaian aturan oleh para pelaku usaha tambang dan supir truk.
“Persoalannya kan memang tidak hanya sekadar di soal karismatik atau dia punya wibawa, tidak punya wibawa atau ketegasan. Tapi cara dia (Pemprov Banten, red) melakukan pendekatan yang saya lihat agak kurang. Artinya persuasifnya ke pihak-pihak yang terlibat itu minim gitu,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, ia menyarankan agar Pemprov Banten melakukan pendekatan yang lebih intens dan komunikasi yang lebih baik kepada pihak-pihak terkait, seperti penambang dan pemilik truk.
“Langkah strategisnya lebih ke soal komunikasi atau pendekatan ke pihak-pihak yang memang terkait, selain di luar masyarakat lokal yang ada di Keramatwatu itu. Jadi, pendekatannya mesti lebih intens. Jadi, jangan hanya menurunkan regulasi tanpa ada sosialisasi ke pihak-pihak yang memang terkait,” tegasnya.(*)

Discussion about this post