Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

Kasus Dugaan Korupsi Interdes

by Panji Romadhon
Oktober 14, 2020
in HEADLINE, HUKRIM

SERANG, BANPOS – Kejati Banten menahan 4 tersangka kasus internet desa. Penahanan tersebut diklaim agar proses pelengkapan berkas perkara dapat semakin mudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten.

Berdasarkan pantauan BANPOS, keempat tersangka yang terdiri dari eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, RA, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta DMH, pelaksana kegiatan MK dan seorang PNS berinisial H digelandang menggunakan mobil tahanan Kejati Banten bertuliskan Tipikor.

Baca Juga

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Januari 26, 2026

Keempatnya pun terlihat menggenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan. Selain itu, keempatnya juga terlihat dalam kondisi tangannya diborgol menggunakan borgol besi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pandeglang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelengkapan berkas.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Pandeglang. Alasan penahanan agar cepatnya pemrosesan pemberkasan dalam penanganan pidana ini,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (13/10).

Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan penahanan dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik disebutkan telah berkomitmen untuk cepatnya proses pemeriksaan dan cepatnya berkas perkara kasus itu.

Ivan mengatakan, para tersangka yang digelandang yakni RA selaku eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, H selaku PNS, MK selaku direktur perusahaan swasta dan DMH selaku direktur Lab Administrasi Negara Untirta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, kasus tersebut terjadi dimulai dari adanya program bimbingan teknis (Bimtek) untuk internet desa. Dalam program tersebut, RA selaku kadis pada saat itu menghubungi MK bahwa OPD yang ia pimpin memiliki program dengan angka diatas Rp3 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, Bimtek tersebut perlu menggandeng perguruan tinggi selaku pelaksananya. Maka dari itu, MK menghubungi DMH untuk menjalin kerjasama antara Lab Administrasi Negara Untirta dengan Dishubkominfo Provinsi Banten dalam Bimtek itu.

Akan tetapi, Lab Administrasi Negara Untirta itu ternyata hanya berfungsi untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap MK, dengan catatan DMH mendapatkan prosentase dari kegiatan itu.

Selain itu, diketahui juga bahwa target peserta dalan pelaksanaan Bintek tersebut yakni sebanyak 1.000 peserta. Akan tetapi peserta yang benar-benar hadir di bawah 1.000 peserta, sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

Ivan mengatakan, kepada empat tersangka tersebut disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1, subsidier ayat 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Adapun jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

Tak sampai pada empat tersangka itu saja, Ivan mengatakan bahwa akan ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap para tersangka dan para saksi lainnya. “Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, pihaknya belum berkoordinasi dengan pimpinan Untirta.

Sementara sebelumnya, Dian mengatakan bahwa Untirta akan melakukan pendampingan hukum terhadap DMH selaku dosen di perguruan tinggi tersebut. “Kami ikuti proses hukum yang ada. Dampingi yang bersangkutan dengan menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukumnya,” ujarnya kemarin.(DZH/ENK)

Tags: internet desaKejati Bantenkorupsiuntirta
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Januari 26, 2026
Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Dusun Cikukuk Landeh
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Dusun Cikukuk Landeh

Januari 26, 2026
Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Pasanggrahan
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Pasanggrahan

Januari 26, 2026
Next Post

Tinjau Kerusakan RS Labuan, Pjs Janjikan Koordinasi ke Pemprov

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh