SERANG, BANPOS – Ribuan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Seran belum tersertifikasi.
Padahal, sertifikasi itu perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pengamanan aset milik pemerintah.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, menyampaikan, total aset lahan milik Pemkot Serang tercatat kurang lebih ada sebanyak 4.000 bidang.
Jumlah tersebut terdiri dari aset lahan jalan serta bangunan seperti kantor pemerintahan dan sekolah.
“Dari 4.000 sekian yang sudah disertifikasi itu sekitar 989 bidang. Jadi masih ada sekitar 3.000 sekian lah yang belum,” katanya.
Namun dari semua itu tercatat baru sekitar 989 bidang lahan yang telah disertifikasi. Itu pun kebanyakannya aset lahan berupa jalan.
“Tanah aset yang saat ini fokus kami di tanah jalan,” ujarnya.
Aset lahan yang telah disertifikasi itu terfokus di tiga kecamatan. Pertama Kecamatan Cipocok Jaya, kemudian Kecamatan Curug, dan terakhir Kecamatan Serang.
Saat disinggung mengenai jumlah aset lahan yang berstatus sengketa, Tini mengaku sejauh ini belum ada.
Sebab, selagi tidak ada aduan ke pengadilan, maka hal itu tidak disebut sebagai persoalan sengketa lahan.
“Jadi kalau misalkan sudah ada pengaduan ke pengadilan baru itu bisa disebut sengketa,” terangnya. (*)







Discussion about this post