Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Edarkan Obat Keras Di Serang, Dua Warga Aceh Dibekuk Polisi

by Tusnedi Azmart
Oktober 13, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Dua warga asal Aceh yang diketahui sebagai pengedar obat keras diamankan setelah digerebeg personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang. Meski demikian, Bos besarnya yang berstatus DPO masih bebas berkeliaran.

Kedua tersangka itu MR (32) warga Desa Kumba, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.

Baca Juga

No Content Available

“Obat yang kita amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp600 ribu hasil penjualan obat,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Shilton mengatakan penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 01.30. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan kami amankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya. Modus agar bisnis ilegal ini tidak terendus, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini tidak tinggal disatu tempat, melainkan selalu berpindah tempat kontrakan.

“Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya,” kata Shilton.

Kedua tersangka juga mengaku bisnis jual beli obat keras sudah dilakukan selama sekitar 4 bulan di Kota Serang. Tersangka mendapatkan obat ilegal ini dari SAP (DPO) warga Aceh yang tinggal di Kota Cilegon seharga Rp600 ribu untuk satu dus berisi 1.000 butir. Kemudian obat keras ini dikemas ke dalam plastik bening dengan jumlah 8 butir setiap paketnya.

“Satu paket berisi 8 butir dijual seharga Rp20 ribu. Dalam satu minggu, 1.000 butir ini bisa habis terjual dan kita dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.900.000,” kata kedua tersangka. (MUF/AZM)

Tags: Dua Orang Kelompok Aceh Dibekuk PolisiDua Warga Aceh Dibekuk PolisiEdarkan Obat KerasEdarkan Obat Keras Di Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Jelang Aksi Buruh, Mabes Periksa Senpi Personel Polres Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh