Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Banten Perketat Pengawasan Tambang Atasi Kemacetan Bojonegara

by Tim Redaksi
November 18, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemprov Banten Perketat Pengawasan Tambang Atasi Kemacetan Bojonegara

Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi saat audiensi dengan warga yang protes terhadap truk tambang di UPTD Terminal Seruni di Cilegon, Senin (17/11/2025).

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan rencana pengetatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang memicu kemacetan di koridor Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait kepadatan lalu lintas truk tambang di kawasan industri dan permukiman tersebut.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026

Deden dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa persoalan di Bojonegara–Puloampel melibatkan kewenangan berlapis antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Tidak semua menjadi kewenangan Pemprov Banten, tapi ada juga pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan kebijakan pembatasan waktu operasional truk melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 sebagai instrumen pengendalian lalu lintas. “Pak Gubernur sangat konsen dengan apa yang disampaikan masyarakat,” kata Deden.

Sebagai langkah teknis, Pemprov Banten akan mendirikan posko pengawasan di setiap mulut tambang untuk memastikan seluruh kegiatan mematuhi aturan.

Satgas terpadu akan dilibatkan, terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Deden menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara menyeluruh mengingat lokasi titik kemacetan berada pada ruas kewenangan Kabupaten Serang.

Terkait usulan pelebaran jalan nasional, Deden menekankan bahwa kewenangan berada pada Kementerian PUPR.

Koordinasi intensif, kata dia, telah dilakukan dengan balai-balai PUPR di Banten untuk mempercepat respons teknis terhadap keluhan warga. “Ini bukti keseriusan kami. Yang teknis ini memang tugas kami, tapi untuk jalan nasional harus berkoordinasi dengan pusat,” tegasnya.

Pemprov Banten memastikan pemantauan rutin di lapangan untuk mengevaluasi efektivitas pembatasan truk tambang serta memvalidasi temuan masyarakat.

Deden menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang diterima, termasuk melalui audiensi dengan warga di UPTD Terminal Seruni di Cilegon pada Senin (17/11), akan dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk penanganan lebih lanjut.(ANTARA)

Tags: Kabupaten SerangKota SerangPemprov BantenSekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Next Post
Monumen Geger Cilegon Diresmikan, Simbol Sejarah Kota

Monumen Geger Cilegon Diresmikan, Simbol Sejarah Kota

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh