PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan bergantung sepenuhnya pada kemampuan keuangan daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pandeglang, Asep Rahmat.
Asep menjelaskan bahwa pegawai PPPK paruh waktu yang berasal dari kategori R2—yakni mereka yang sebelumnya diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati—direncanakan menerima gaji sekitar Rp 700 ribu per bulan. Sementara pegawai yang tidak termasuk kategori tersebut diproyeksikan hanya memperoleh sekitar Rp 500 ribu per bulan. “K2 atau R2 yang diangkat berdasarkan keputusan bupati itu rencananya mendapatkan gaji Rp 700 ribuan. Untuk yang di luar itu di angka Rp 500 ribuan,” ujar Asep.
Menurut Asep, angka tersebut muncul setelah Pemkab bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghitung kemampuan fiskal daerah untuk tahun 2026. Dari hasil pembahasan, kebutuhan ideal untuk membayar seluruh PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp 35 miliar, namun kemampuan keuangan daerah saat ini baru sekitar Rp 16,6 miliar. “Setelah dihitung di TAPD, kebutuhan ideal gaji PPPK itu sekitar Rp 35 miliar. Sementara kemampuan kita baru di angka Rp 16,6 miliar,” terangnya.
Asep menegaskan skema gaji tersebut masih bersifat rancangan karena anggaran 2026 belum ditetapkan. Ia membuka peluang revisi, termasuk potensi kenaikan gaji, apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang mengalami peningkatan. “Belum ada penetapan, karena 2026 masih pendahuluan. Kalau PAD meningkat, bisa jadi ada peluang gaji naik,” katanya.
Di sisi lain, Asep turut menyinggung kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menargetkan tenaga honorer segera memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sejalan dengan upaya pemerintah pusat menghapus status honorer. “Saat zoom dengan kabupaten/kota se-Indonesia, ditegaskan bahwa tujuannya agar tertib dan tidak ada lagi tenaga honorer,” ujarnya.
Asep menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa segala skema penghasilan tetap akan mengikuti kemampuan keuangan daerah. “Kalau soal penghasilan, tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya. (*)











Discussion about this post