Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pak Sekda Urip, Geser Sebentar Yah…

by Panji Romadhon
Oktober 9, 2020
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Tb. Urip Henus resmi digeser dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Walikota (SAW) Bidang Hukum dan Pemerintahan. Sedangkan jabatan Sekda saat ini dalam posisi kosong.

Selain Sekda, beberapa pejabat Eselon II lainnya pun mengalami pergeseran. Diantaranya yakni Maman Luthfi yang sebelumnya merupakan Kepala Dishub menjadi SAW Bidang SDM dan Kesra, Yudi Suryadi yang sebelumnya Inspektur menjabat Asda II, Imam Rana Hardiana yang sebelumnya SAW Bidang SDM dan Kesra menjadi Asda III.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Selanjutnya yakni Yoyo Wicahyono yang sebelumnya Kepala Disperdaginkop UKM, bertukar jabatan dengan Akhmad Zubaidillah menjadi Kepala Disporapar. Sedangkan Akhmad Zubaidillah menjadi Kepala Disperdaginkop UKM.

Sedangkan Heri Hadi yang sebelumnya SAW Bidang Hukum dan Pemerintahan menjadi Kepala Dishub. Terakhir yakni Komarudin yang sebelumnya menjabat sebagai Asda III menjadi Inspektur Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin, menerangkan bahwa digesernya Urip dari jabatan Sekda hanya sementara saja. Sebab sesuai dengan aturan, perlu adanya evaluasi jabatan dalam kurun waktu lima tahun, dan Urip diperkenankan untuk duduk kembali pada posisi Sekda.

“Kalau umpamanya ada perpanjangan itu ada mekanismenya. Jika umpamanya ada open bidding itu diperbolehkan. Ini sudah sesuai aturan,” ujar Syafrudin di Aula Setda Kota Serang, Jumat (9/10).

Syafrudin menerangkan, untuk keputusan apakah Urip akan tetap lanjut sebagai Sekda atau pun tidak, akan mengikuti mekanisme yang telah diatur melalui Uji Kompetensi. Maka dari itu, jabatan Sekda saat ini dibiarkan kosong terlebih dahulu.

“Jadi tidak hari ini dilantik kejabatan yang lain atau hari ini diperpanjang. Tidak seperti itu. Jadi akan di isi PLH dulu. Jadi Sabtu-Minggu ini ada kekosongan Sekda, mudah-mudahan Senin sudah ada isinya, nanti akan diadakan open bidding, bisa saja pak Urip ikut open bidding lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi, mengatakan bahwa pergeseran Urip dari jabatan Sekda ke SAW bukan merupakan demosi. Sebab, baik Sekda maupun SAW sama-sama JPT Eselon II.

“Jadi tidak ada istilah demosi dalam jabatan JPT itu. Karena JPT itu kepala dinas, kepala badan. Sekda itu sama satu JPT,” tandasnya.

Saat dimintai tanggapan, Tb. Urip Henus enggan memberikan komentar kepada awak media. Ia pun meninggalkan awak media tanpa menjawab satu pun pertanyaan. (DZH)

Tags: Kota SerangPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Tolak UU Ciptaker, Dewan Kota Serang Fraksi Gerindra Ini Siap Dipecat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh