SERANG, BANPOS – Petugas Unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas peredaran obat keras di wilayahnya.
Informasi itu membawa polisi pada penangkapan seorang pengedar pil tramadol dan hexymer.
Pada Minggu (16/11/2025), tersangka SA (23), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, diamankan saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan. Saat penangkapan, SA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan.
Selanjutnya, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SA di lokasi tersebut.
“Awalnya warga menginformasikan pada jam tertentu adanya seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan tersebut,” kata Iptu Erwan kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Beranjak dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jawilan segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengawasi gerak-gerik SA yang tampak gelisah dan sering memeriksa ponselnya. Tindakan itu membuat petugas yakin SA tengah menunggu pembeli.
“Yakin kalau SA adalah pengedar narkoba, petugas langsung mendekati dan mengamankan tersangka,” terang Erwan Nurwanda.
Iptu Erwan menjelaskan, setelah SA digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol. Seluruh obat itu sudah siap diedarkan.
“Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras yang dilakukan tersangka dalam beberapa transaksi sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Iptu Erwan, SA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Selain wilayah Kabupaten Serang, tersangka juga menjualnya kepada remaja di Kota Serang dengan harga yang bervariasi,” ujarnya.
Iptu Erwan Kordinasi dengan Satresnarkoba
Iptu Erwan menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk menelusuri pemasok obat keras yang memasok barang kepada SA.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi para penggunanya,” tandasnya.
Kini SA dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Jawilan. Ia dijerat pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)





Discussion about this post