JAKARTA, BANPOS – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk memperkuat kepastian hukum bagi investor.
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan regulasi yang sudah berusia 21 tahun itu tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum maupun dinamika bisnis saat ini. “Undang-undang yang berlaku sekarang sudah banyak hal yang tidak bisa diakomodir,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/11).
Seruan revisi tersebut menjadi rekomendasi utama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 di Bandung, Jumat (14/11), yang mengusung tema AKPI Maju untuk Indonesia. AKPI berharap revisi UU 37/2004 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan dapat dibahas serta disahkan tahun yang sama.
Jimmy menegaskan pembaruan hukum kepailitan merupakan kunci menciptakan jaminan dan keamanan bagi investor, baik asing maupun domestik. “Investor membutuhkan perangkat hukum yang menjamin keamanan investasinya. Undang-undang kepailitan adalah instrumen vital untuk itu,” katanya.
AKPI menilai rencana revisi ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi serta perampingan BUMN. Restrukturisasi Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU disebut sebagai contoh keberhasilan sistem yang ada, sekaligus bukti perlunya penyempurnaan agar lebih modern.
Di sisi lain, AKPI menyoroti bahwa sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, dan Belanda telah memperbarui hukum kepailitan mereka. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat fondasi hukumnya agar mampu bersaing di tingkat global.
Sebagai langkah konkret, AKPI menyatakan siap membantu pemerintah mengkaji penerapan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia. Jimmy optimistis revisi UU kepailitan akan meningkatkan daya saing iklim bisnis nasional. “AKPI siap memberikan kajian komprehensif terkait pengimplementasian UNCITRAL Model Law di Indonesia,” ujarnya. (*)











Discussion about this post