SERANG, BANPOS – Petugas Polsek Cikande membina 12 siswa SMPN 2 Kibin yang pernah memakai tembakau sintetis. Pembinaan dilakukan setelah polisi menemukan indikasi penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan sekolah.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan barang bukti saat operasi di sekolah.
“Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim dengan melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar Tatang, Jumat (14/11/2025).
Selanjutnya, hasil penyelidikan mengarah pada 12 siswa yang mengaku pernah mengonsumsi tembakau sintetis. Para siswa membeli barang itu secara kolektif melalui akun Instagram “Story Jane” yang beralamat di wilayah Kota Cilegon.
Kemudian, setelah memesan, para remaja mengambil paket melalui metode mapping. Mereka menjemput barang di titik tertentu di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon.
“Modus ini umum digunakan pengedar untuk menghindari interaksi langsung dengan pembeli,” jelas Tatang.
Setelah temuan tersebut, Polsek Cikande berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua siswa. Upaya pembinaan dipilih sebagai langkah pencegahan dini agar para pelajar tidak kembali terjerumus.
Sebagai tindak lanjut, sekolah mewajibkan para siswa mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu minggu.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat karakter, meningkatkan kesadaran, dan menanamkan kembali nilai kedisiplinan,” tambah Tatang.
Selain itu, pihak sekolah menjatuhkan surat peringatan terakhir kepada seluruh siswa yang terlibat. Sanksi tersebut menjadi catatan resmi karena para siswa kini duduk di kelas 9 dan akan menghadapi kelulusan dalam empat bulan.
Terakhir, sekolah menegaskan bahwa siswa yang kembali melanggar aturan, baik ringan maupun sedang, akan langsung dikeluarkan. “Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen sekolah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari narkoba,” tutupnya. (*)

Discussion about this post