SERANG, BANPOS – Rendahnya pendapatan tambahan penghasilan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat tahun ini, tak diketahui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dari informasi yang dihimpun BANPOS, 11 ribu pegawai yang baru diangkat PPPK hanya akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp350 ribu. Padahal, pada PPPK tang diangkat tahun-tahun sebelumnya menerima tambahan penghasilan sebesar Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.
Merespon hal itu, ditemui usai kegiatan audiensi PPPK Pemprov Banten di DPRD Banten, Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran tambahan penghasilan yang berbeda tersebut.
“Justru saya belum tahu. Makanya keluar angka Rp350 juga saya belum tahu sebetulnya. Nanti kita lihat lah, karena memang belum final juga ya,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (13/11).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, Tambahan Penghasilan bagi PPPK untuk 2025 yang dianggarkan dari APBD perubahan, telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Padahal, tambahan penghasilan bagi PPPK yang diseleksi secara mandiri oleh Pemprov Banten sebelum 2025 mendapatkan Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.(*)





Discussion about this post