Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tambah Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

by Ipay
November 12, 2025
in HUKRIM, NASIONAL, PARLEMEN, POLITIK

JAKARTA, BANPOS — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan penambahan gaji atau insentif bagi kepala daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi ideal untuk mencegah praktik korupsi.

Khozin menegaskan, pemberian insentif berbasis PAD sejatinya sudah diterapkan sejak tahun 2000 melalui PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Karena itu, menurutnya, mengulang kebijakan serupa tidak akan menyentuh akar persoalan korupsi di daerah. “Pencegahan korupsi harus dilakukan dengan membangun sistem, bukan sekadar menambah gaji atau insentif pejabat. Membangun sistem antikorupsi itu by law, bukan by person,” kata Khozin di Jakarta, Rabu (12/11).

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Ia menilai momentum revisi UU Pilkada dan UU Pemilu bisa menjadi langkah awal memperbaiki sistem dari sisi hulu. Dengan perbaikan sistem politik dan tata kelola pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan lebih efektif daripada hanya mengandalkan pendekatan kesejahteraan pejabat.

Khozin menjelaskan, pemberian insentif kepala daerah berbasis PAD sejatinya dimaksudkan sebagai stimulus peningkatan kinerja dan dorongan kemandirian fiskal daerah. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 109/2000, diatur secara rinci besaran insentif yang dapat diterima kepala daerah sesuai capaian PAD masing-masing wilayah. “Filosofinya adalah penghargaan atas kinerja, bukan instrumen pencegahan korupsi. Jadi, menambah gaji kepala daerah tidak otomatis membuat sistem pemerintahan lebih bersih,” tegasnya. (*)

Source: ANTARA
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Bupati Perintahkan Percepat Pemerintahan Digital Berbasis Data

Bupati Perintahkan Percepat Pemerintahan Digital Berbasis Data

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh