JAKARTA, BANPOS – Bank Indonesia (BI) menyampaikan penjelasan terkait redenominasi rupiah, yang saat ini tengah menjadi hot topic.
Redenominasi rupiah kini telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditargetkan rampung pada 2027. RUU itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah, tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” papar Ramdan dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Ramdan memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis. Termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,”ujar Ramdan.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” pungkasnya. (*)

Discussion about this post