SERANG, BANPOS – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mempertanyakan bukti otentik dari empat pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang disampaikan JRDP.
“Pertama, empat pemilih ini by name by addressnya dimana dan siapa? Bukti otentik KTP dan KK nya juga itu harus ada,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).
Ia juga menerangkan bahwa tahapan pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu masih panjang.
Pihaknya juga akan membuka posko dan bahkan melakukan uji publik dari 19 September hingga 29 September.
“Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar, baik pemilih pemula maupun siapapun yang belum terdaftar, bisa mendatangi posko kami, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan DPS bersama dengan tokoh masyarakat, UPT Disdukcapil, Panwascam, PPK dan tokoh agama. Maka dari itu, jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat segera melapor kepada posko.
“Jadi kami menginformasikan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan datang ke posko-posko kami,” tegasnya.
Abidin menegaskan bahwa tahapan pendaftaran pemilih masih panjang prosesnya. Sebab, setelah ditetapkannya DPS, akan dilakukan diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), lalu ditetapkan sebagai DPT.
“Kan penetapan DPT itu pada 16 Oktober nanti, tahapan DPS ini akan menjadi DPHP baru ditetapkan sebagai DPT. Jadi tahapannya itu masih panjang. Jadi kalau kemudian JRDP menuduh kami dan bahkan bisa dipidanakan, kami tidak pernah abai berkaitan dengan daftar pemilih,” ucapnya.
Namun ia pun menyampaikan terima kasih kepada JRDP yang telah membantu KPU dalam melindungi hak pemilih. “Kalau memang ada temuan JRDP, terima kasih kami karena sudah dibantu. Serahkan bukti otentiknya dan by name by adsressnya kepada KPU, biar kami langsung lacak. Jangan langsung pidana-pidana saja,” tandasnya.(DZH)
Discussion about this post