WALANTAKA, BANPOS – Seorang warga di Kampung Cibogo Timur, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka menutup akses jalan di beberapa titik di kampung tersebut. Ia mengklaim bahwa jalan yang sudah 20 tahun lebih digunakan sebagai akses jalan warga setempat, merupakan tanah miliknya.
“Ini bukan jalan umum, tapi jalan pribadi. Semenjak 94 itu saya bikin pribadi. Surat-suratnya ada saya beli dari 5 orang, Narisa, Sawi, Siti, Manab, Jasudin,” ujar pria yang mengklaim tanah tersebut, Madsari, saat ditemui di kediamannya, Selasa (15/9).
Madsari mengakui bahwa memang dirinya mempersilahkan tanah miliknya digunakan sebagai jalan warga. Namun saat itu, ia sedang dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan. Berbeda dengan sekarang yang sedang jatuh.
“Karena dulu tahun 1996 saya lagi ada, katakanlah banyak duit banyak mobil, cuma sekarang lagi jatuh tidak ada lagi yang bisa dijual. Satu-satunya ini (jalan yang ditutup),” terangnya
Karena kondisinya sekarang sedang membutuhkan uang, terpaksa Madsari menutup jalan dengan harapan agar pemerintah dapat membayar uang ganti rugi jika jalan tersebut ingin kembali dibuka.
“700 meter panjangnya lebarnya 4 meter berarti kan 2.800 meter persegi. Saya tidak muluk-muluk minta ganti rugi, sekadar buat bayar utang dan dagang sekitar mobil 1 unit yang seharga Rp100 juta dan uang tunai Rp200 juta,” ucapnya.
Bahkan, Madsari menegaskan bahwa jika pemerintah tidak membayar uang ganti rugi, sampai kapanpun dirinya tidak akan memperbolehkan tanah tersebut dijadikan jalan umum. Bahkan apabila dirinya sudah meninggal dunia.
“Saya tutup sampai seterusnya. Mohon maaf, kalau pun saya gak ada umur, saya pesan amanah kalau tidak diganti rugi jangan dibuka. Seterusnya di tutup, mau ditanemin singkong juga itu hak saya,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Nyapah, Oewin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Madsari selaku warga yang mengklaim jalan tersebut merupakan tanah dirinya. Namun ternyata, belum menemukan titik terang dalam penyelesaiannya.
“Pihak Madsari dan kuasa hukumnya mengatakan bahwa jika memang Pemkot Serang memiliki bukti bahwa tanah tersebut memang milik pemerintah, mereka akan menerimanya dan membuka akses jalan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Discussion about this post