SERANG, BANPOS – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengungkapkan bahwa pendapatan Transfer ke Daerah Pemprov Banten menurun drastrus.
Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025.
Tak tanggung-tanggung, penurunan jumlah TKD yang akan diterima Pemprov Banten terkoreksi atau mengalami penurunan hampir Rp1 triliun.
Untuk tahun 2026 mendatang, Pemprov Banten hanya akan mendapatkan TKD sebesar Rp2.583.406.716.000.
“Lebih rendah Rp858.272.525.000 atau 24,94 persen dibandingkan TKD tahun 2025 sebesar Rp3.441.679.241.000,” jelasnya, Kamis (6/11)
Pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang cukup besar itu pun mengharuskan Pemprov Banten untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian program yang sebelumnya telah terancang. (*)







Discussion about this post