Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkab Pandeglang Alokasikan Rp 16,6 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

by Tim Redaksi
November 7, 2025
in NASIONAL
Pemkab Pandeglang Alokasikan Rp 16,6 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Iing Andri Supriadi, Wakil Bupati Pandeglang.(Istimewa)

PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2026, baru memiliki alokasi anggaran Rp 16,6 miliar untuk belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu. Padahal dari total 5.816 PPPK Paruh Waktu dibutuhkan anggaran sekitar Rp 35 miliar.

“Kebijakan terakhir, teman-teman honorer ini harus diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red) Paruh Waktu sebanyak 5.816 orang. Kalau kita hitung kebutuhan gaji di angka Rp 35 miliar, sementara kita untuk tahun 2026 baru punya Rp 16,6 miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Februari 24, 2026
Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Januari 21, 2026
Rina Dewiyanti.

Ini Jawaban BPKAD Banten soal Keresahan PPPK Paruh Waktu

Desember 17, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025

Dirinya menjelaskan, alokasi gaji PPPK Paruh Waktu sementara ini tidak diambil dari pos belanja pegawai melainkan diambil dari komponen belanja jasa. Akibat pergeseran dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu ini alokasi belanjanya otomatis berubah dari belanja jasa menjadi belanja pegawai. “Maka tahun depan diprediksi belanja pegawai itu mencapai 40 persen. Namun mudah-mudahan ke depan ada kebijakan baru seperti apa, bisa jadi pemikiran kita semua. Ini kita masih menunggu juga arah-arahannya,” tukasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, peralihan pegawai honorer ke PPPK Paruh Waktu tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Saya sejak awal gaji PPPK baik itu penuh waktu maupun paruh waktu itu sudah menjadi tanggung jawab pemda, sehingga kami akan terus mencari regulasi-regulasi terbaik agar bagaimana hak-hak mereka ini bisa kami salurkan,” ujar Iing.

Kata dia, dengan jumlah 5.816 PPPK Paruh Waktu maka dibutuhkan formulasi kebijakan yang tepat. Bahkan dirinya sudah menyampaikan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Asep Rahmat untuk melakukan kajian terkait penggajian PPPK Paruh Waktu.

“Contoh misalkan PPPK Paruh Waktu yang bekerja di RSU Berkah dan Puskesmas. RSU Berkah dan Puskesmas ini kan statusnya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red), sehingga nanti beban belanja pegawainya oleh BLUD, seperti saat teman-teman PPPK ini bekerja sebagai TKS (Tenaga Sukarela, red) atau honorer tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, jika belanja pegawai dialokasikan oleh BLUD maka Pemkab Pandeglang tidak memiliki beban belanja pegawai yang cukup besar. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) BLUD di Kabupaten Pandeglang cukup tinggi sekitar Rp 60 miliar dan dinilai cukup bagi BLUD untuk mengalokasikan belanja PPPK secara mandiri.

“Kemudian gaji PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik ini mudah-mudahan bisa dibayarkan dari BOS (Biaya Operasional Sekolah, red). Karena memang kami ini kan kondisinya kekurangan anggaran, sehingga harus ada sinkronisasi dan kolaborasi untuk bagaimana kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK,” pungkas politisi Partai Demokrat ini.(*)

Source: tangselpos.id
Tags: IingpppkYahya Gunawan Kasbin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK
PEMERINTAHAN

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Februari 24, 2026
Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching
PEMERINTAHAN

Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Januari 21, 2026
Rina Dewiyanti.
KESRA

Ini Jawaban BPKAD Banten soal Keresahan PPPK Paruh Waktu

Desember 17, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing
PERISTIWA

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025
Tambahan Penghasilan PPPK Hanya Rp350 Ribu, BKD : Saya Belum Tau
PEMERINTAHAN

Tambahan Penghasilan PPPK Hanya Rp350 Ribu, BKD : Saya Belum Tau

November 13, 2025
Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional
PEMERINTAHAN

Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional

Oktober 22, 2025
Next Post
Rayonisasi Harga Beras, Pemerintah Perlu Berhati-hati

Rayonisasi Harga Beras, Pemerintah Perlu Berhati-hati

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh