Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dirjen Pajak Sebut ada 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

by Ipay
November 7, 2025
in EKONOMI, HUKRIM, NASIONAL
Dirjen Pajak Sebut ada 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut adanya 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025, dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024.

Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11), Bimo menjelaskan bahwa pada 2025, ditemukan modus pemalsuan fatty matter. “Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal,” jelasnya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Total nilai transaksi disinyalir mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak sekitar Rp140 miliar. Sementara, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun. Modus POME melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.

Lebih lanjut, Bimo menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak. “Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” terangnya.

Dalam hal ini, DJP mengedepankan pendekatan kolaborasi dalam penegakan hukum, bekerja sama dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, hingga KPK. Langkah ini, menurut Bimo, selain bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar, juga bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit.
Adapun hasil pengawasan DJP dan Bea Cukai menunjukkan adanya lonjakan volume ekspor fatty matter pada 2025 mencapai 73.287 ton, meningkat dibandingkan 31.403 ton pada 2024, 22.151 ton pada 2023, dan 19.383 ton pada 2022. Selain itu, ditemukan praktik manipulasi dokumen, under-invoicing, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif, dan penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO.

Dari hasil pengembangan di Pelabuhan Tanjung Priok sendiri, jumlah kontainer ekspor yang diduga melanggar meningkat signifikan, dari 25 kontainer menjadi 87 kontainer yang semuanya berasal dari PT MMS.
Tujuh dokumen PEB milik perusahaan itu melaporkan fatty matter dengan total berat 1.802,71 ton senilai Rp28,79 miliar. Komoditas tersebut tidak dikenai Bea Keluar, Pungutan Ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (Lartas). (*)

Source: ANTARA
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Mendes Yandri Dorong Generasi Socio Technopreneur Bangun Indonesia dari Desa

Mendes Yandri Dorong Generasi Socio Technopreneur Bangun Indonesia dari Desa

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh