SERANG, BANPOS – Menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Asep Rohmatul Fitri, terkait foto Bapaslon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji masukan tersebut.
“Bagi kami di KPU itu, syarat absahnya dokumen calon itu ya fotonya ada dalam bentuk pas foto. Menyerahkan ukuran 4 x 6 empat lembar, berwarna dan hitam putih, dan ada foto besarnya, itu yang disampaikan ke kami, tidak ada ketentuan untuk seperti apa dan bagaimana,” jelas Zainal saat ditemui BANPOS di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (11/9).
Zainal menegaskan bahwa terkait permasalahan foto tersebut menjadi kewenangannya dari para kandidat, dan tidak ada aturan yang diketahuinya terkait permasalahan foto para calon tersebut.
“Kecuali larangan memakai simbol negara,” imbuh Zaenal.
Ia mengaku, telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldy dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk surat setelah selesai mengkaji masukan dan tanggapan tersebut.
“Nanti bisa dilihat langsung di suratnya,” tandasnya.(MG-03/PBN)
Discussion about this post