JAKARTA, BANPOS – Penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat? Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
2. Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
3. Peserta dari kalangan tidak mampu.
4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin. (*)











Discussion about this post