SERANG, BANPOS – Aktivitas tambang ilegal sampai kini masih beroperasi di berbagai daerah di Provinsi Banten. Aktivitas tambang itu dinilai harus menjadi perhatian serius dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah.
Peneliti dan Pegiat Lingkungan Saung Hijau Indonesia (SAHID) M. Ridho Ali Murtadho mengatakan, aktivitas tambang ilegal merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tak hanya karena mengeruk kekayaan alam tanpa adanya teknik tambang yang baik. Tambang ilegal juga merugikan pemerintah baik dari sisi sektor pendapatan hingga dampak lingkungan secara luas.
“Selain ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat kerugian juga didapatkan oleh pemerintah,” ujarnya, Rabu (5/11).
Dirinya menuturkan, pemerintah harus tegas dalam mengatasi tambang ilegal dan harus menindak tegas semua aktivitas tambang yang ada di Banten.
“Bukan hanya tambang emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tambang ilegal yang beroperasi seperti tambang pasir dan yang lainnya harus di cek perizinannya secara menyeluruh. Jika ada tambang yang tidak mempunyai izin harus ditutup dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Tambang ilegal yang ada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kata dia, bukan merupakan hal baru. Proses penambangan emas di lokasi ini sudah berjalan cukup lama. Dari beberapa informasi, ia mengungkapkan, tambang ilegal ini sudah berjalan sejak tahun 1990-an yang hingga hari ini masih banyak yang beroperasi.
Dikatakannya, kegiatan penambangan ilegal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan konservasi lingkungan di taman nasional yang seharusnya terdapat pengawasan ketat.
“Artinya perlu keseriusan dari pemerintah baik dari pemerintah provinsi Banten dan juga pemerintah provinsi Jawa Barat karena Taman Nasional Gunung Halimun Salak ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat, perlu koordinasi antara wilayah,” tuturnya.(*)





Discussion about this post