PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang berencana memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran serta menyesuaikan data penerima dengan kondisi ekonomi terkini. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menekankan pentingnya penyatuan data sosial ekonomi agar penyaluran bansos lebih akurat dan akuntabel.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan internal. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan dan lintas bidang untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial (Kemensos). “Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan jajaran. Harapannya, program ini bisa memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar berhak,” ujar Iik kepada wartawan, Rabu (5/11).
Menurut Iik, rencana ini kemungkinan belum dapat dilaksanakan tahun ini dan akan diusulkan pada tahun depan. Saat ini, Dinsos tengah mengkaji regulasi, dasar hukum, serta mekanisme pelaksanaan agar tidak menimbulkan dampak sosial negatif di masyarakat. “Dinas Sosial tidak bisa bergerak sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), kecamatan, serta organisasi lain yang relevan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iik menjelaskan bahwa pemasangan stiker tidak hanya akan dilakukan di rumah penerima bansos, tetapi juga di rumah warga sekitar. Langkah ini dilakukan untuk pemetaan menyeluruh agar data penerima dan nonpenerima lebih jelas di tingkat desa. “Baik penerima aktif maupun yang belum menerima bantuan akan ditempeli stiker. Tujuannya agar data lebih valid dan merata,” katanya.
Terkait rumah warga yang tergolong mampu namun masih terdaftar sebagai penerima bansos, Iik menegaskan bahwa rumah-rumah tersebut tetap akan dipasangi stiker. “Kalau masih terdaftar sebagai penerima, tetap akan kami tempel. Program ini rencananya mencakup 35 kecamatan dan 339 desa atau kelurahan di Pandeglang,” ujarnya.
Berdasarkan data By Name By Address (BNBA), pemasangan stiker akan menyasar sekitar 117 ribu kepala keluarga (KK). Menurut Iik, kebijakan ini akan membantu petugas lapangan dalam memverifikasi data serta mencegah terjadinya penerima ganda. “Kami ingin memastikan bantuan benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan. Dengan adanya stiker, verifikasi di lapangan akan lebih mudah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa program ini bukan bentuk stigmatisasi, melainkan bagian dari upaya perbaikan data dan peningkatan transparansi sosial. “Ini semacam sensus sosial agar pemerintah memiliki data yang akurat dan masyarakat tahu siapa saja yang sudah dan belum menerima bantuan,” ucapnya.
Meski demikian, Iik tidak menampik bahwa program ini berpotensi menimbulkan stigma sosial bagi keluarga penerima manfaat. Karena itu, Dinsos akan berhati-hati dalam menyusun mekanisme pelaksanaan agar tidak menyinggung privasi warga. “Secara emosional tentu akan ada dampak sosial. Kami berharap masyarakat tidak salah paham. Tujuan utama program ini adalah agar bantuan tepat sasaran sekaligus menumbuhkan kesadaran sosial bagi warga yang sudah mampu untuk mundur secara sukarela,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post