Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 12, 2020
in POLITIK
0
4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyoroti telatnya pengumuman KPU di daerah yang saat ini sedang melaksanakan pilkada untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

Selain itu, ditemukan juga bahwa empat KPU yang sedang melaksanakan pilkada tidak menjalankan penuh peraturan KPU 1/2020 pasal 91 ayat 3 untuk mempublikasikan dokumen pendaftaran dalam media massa.

Baca Juga

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Kata Dasco, Pertemuan Megawati-Prabowo Bikin Suasana Jadi Adem, Tapi Bukan Sinyal Koalisi

Demikian yang terungkap dalam rilis yang diterima oleh BANPOS tentang lima temuan JRDP untuk tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten.

Temuan dimaksud segera akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dalam bentuk surat tertulis dilengkapi alat bukti.

Disebutkan, temuan pertama adalah, KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Masih pasal yang sama, untuk KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang disebutkan terlambat mengunggah pengumuman.

Menurut JRDP, secara logika, seharusnya pengumuman diunggah sebelum tanggal 4 September 2020.

“Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020. Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” kata Koordinator JRDP Ade Buhori, Jumat (11/9).

Selain itu, ditemukan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik, sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020.

“Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan pada laman KPU setempat,” jelasnya.(RLS/PBN)

Tags: JRDPkpuPilkadaPKPU
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak
POLITIK

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak

Desember 6, 2024
Relawan Tim 08 Prabowo Gelar Syukuran Kemenangan Andra-Dimyati
POLITIK

Relawan Tim 08 Prabowo Gelar Syukuran Kemenangan Andra-Dimyati

November 28, 2024
Data Tim Tabulasi 02, Dewi-Iing Sementar Unggul 66,54 Persen
POLITIK

Data Tim Tabulasi 02, Dewi-Iing Sementar Unggul 66,54 Persen

November 28, 2024
Jadi yang Pertama Nyoblos, Ratu Ria Optimistis Menang Pilkada Kota Serang
POLITIK

Jadi yang Pertama Nyoblos, Ratu Ria Optimistis Menang Pilkada Kota Serang

November 27, 2024
Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024
POLITIK

Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024

November 26, 2024
Warga Baduy saat dilakukan Coklit oleh Petugas (Dok. PPK Leuwidamar)
POLITIK

Bentrok Acara Adat, Ratusan Warga Baduy Terncam Tidak Ikut ‘Nyoblos’

November 26, 2024
Next Post
Makam Tanpa Identitas Berisi Jasad Bocah Perempuan 9 Tahun Berpakaian Lengkap

Makam Tanpa Identitas Berisi Jasad Bocah Perempuan 9 Tahun Berpakaian Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×