CILEGON, BANPOS – Kasus dugaan praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap adanya persoalan serius dalam pengelolaan retribusi daerah. Fakta bahwa sebagian titik parkir dikelola oleh pihak non-resmi dan sebagian hasil penerimaannya tidak disetorkan ke kas daerah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta adanya potensi pelanggaran hukum.
Praktisi hukum Rizki Putra Sandika menjelaskan bahwa secara hukum, pengelolaan parkir merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tepatnya Pasal 54 ayat (1) dan (2), seluruh penerimaan retribusi wajib dikelola oleh pemerintah daerah dan disetorkan ke kas daerah. Pemungutan retribusi hanya boleh dilakukan oleh pihak yang ditunjuk secara sah oleh pemerintah. “Karena itu, praktik pengelolaan parkir yang dilakukan oleh pihak non-resmi jelas tidak sah secara hukum,” tegas Rizki kepada BANPOS, Rabu (5/11).
Ia menambahkan, apabila pejabat publik atau pihak tertentu dengan sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bahkan penggelapan dalam jabatan. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 3 dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara,” jelasnya.
Rizki menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejari Cilegon. Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban parkir ilegal sekaligus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pasar Kranggot.
“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi sistem pengelolaan parkir agar pengelolaan PAD berjalan bersih, akuntabel, dan sah secara hukum. Selain itu, ini juga menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba melakukan pelanggaran serupa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terus mendalami kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Hingga saat ini, lebih dari 10 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya pungutan parkir yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. “Ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, baik dari dinas terkait maupun masyarakat yang mengelola parkir tersebut. Di antaranya UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, jukir, hingga PTSP. Beberapa juga kami periksa langsung di lapangan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin, kepada BANPOS, Selasa (4/11).(*)

Discussion about this post