Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sejumlah Content Creator Diduga Langgar Hak Anak, Komnas PA Banten Sebut Ada Sanksi Menanti

by Muhamad Wahyu
November 5, 2025
in PERISTIWA
Sejumlah Content Creator Diduga Langgar Hak Anak, Komnas PA Banten Sebut Ada Sanksi Menanti

SERANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran hak anak dalam kasus pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang disebut bertambah, seiring pemuatan konten yang melanggar privasi anak oleh akun influencer dan content creator.

Berdasarkan pantauan, sejumlah akun diketahui mengunggah konten yang menampakkan secara jelas wajah dari pelaku, saksi dan korban yang tengah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Baca Juga

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Selain itu, sejumlah akun juga terpantau melakukan framing dan labelisasi status hukum salah satu saksi anak, sebagai calon tersangka kasus tersebut.

Seperti akun @sipaling_serang, yang memperlihatkan wajah saksi dan pelaku, yang masih berstatus anak. Selain itu, takarir unggahan video tersebut pun melabelisasi para saksi sebagai terduga pelaku.

Untuk diketahui, terduga pelaku dalam konteks hukum pidana, merujuk pada status tersangka, terdakwa dan terpidana. Hal itu berbeda dengan status saksi seperti yang masih disandang oleh para saksi, meski terdapat potensi untuk berubah menjadi tersangka.

Praktik labelisasi pun dilakukan oleh akun @sipalingpandeglang. Dalam komentar unggahannya, pemilik akun menyampaikan bahwa para saksi dan pelaku tak perlu disensor, meskipun mereka berstatus anak.

“Knapa harus disensor, orang melakukan kekerasan ko,” tulis akun itu merespons komentar yang mengkritisi tak disensornya wajah pihak terkait dalam konten mereka.

Di sisi lain, tersebarnya identitas anak berupa wajah, membuat warganet memberikan respons negatif. Bahkan terpantau, tak sedikit yang memberikan ancaman, seperti penggunaan kekerasan menggunakan batu dan selang.

Merespons hal tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan bahwa identitas anak, terlebih yang berhadapan dengan hukum, harus dijaga. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 11 tahun 2012.

“Kita hubungkan dengan Undang-undang SPPA misalnya, Undang-Undang 11 2012 pasal 19 itu jelas sekali bahwa identitas anak, baik itu korban, saksi, itu wajib dirahasiakan,” ujarnya saat diwawancara, Rabu (5/11).

Ia menuturkan, pengungkapan identitas tersebut berpotensi memunculkan labelisasi dan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta mengancam masa depan anak.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh akun-akun tersebut, telah melanggar aturan perlindungan anak, yang diancam dengan sanksi pidana paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Ini kan berarti akan ada pelanggaran tuh. Kalau kita mengacu ke Undang-undang SPPA tadi, ada di Pasal 97 Undang-undang SPPA. Nah ini yang kemudian perlu kita ingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama kepada rekan-rekan ya,” katanya.

Ia pun berharap, seluruh pihak dapat menjaga hak anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, jika anak tersebut berhadapan dengan hukum. Sebab, menjaga hak anak merupakan kewajiban seluruh pihak.

“Nah influencer (content creator) bagian dari masyarakat. Sesuai Pasal 72 UU Perlindungan anak, semua pihak wajib melindungi hak ini. Ini yang kemudian kita harapkan, setiap pihak termasuk juga influencer, mudah-mudahan bisa memahami bahwa ada masa depan anak yang harus sama-sama kita jaga,” tandasnya. (*)

Tags: Kota SerangPerlindungan anakProvinsi BantenSMAN 1 Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Ribuan Siswa Siap Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Cilegon

Ribuan Siswa Siap Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Cilegon

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh