SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyatakan, seharusnya status positif dari salah satu bakal calon walikota di Cilegon tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator JRDP Ade Buhori dalam rilis yang diterima oleh BANPOS berkaitan dengan polemik status positif Covid-19 yang disematkan kepada bakal calon walikota Rt Ati Marliati.
JRDP berpendapat, polemik itu seharusnya tidak terjadi, jika mengacu pada keputusan Ketua KPU RI nomor 412 tahun 2020 tentang pedoman teknis serta standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.
Disebutkan, pada Bab V terdapat pernyataan, kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
“Dalam hal terdapat calon melakukan pemeriksaan pembanding dan menghasilkan kesimpulan berbeda, maka hasil pemeriksaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata Ade Buhori.(RLS/PBN)
Discussion about this post