SERANG, BANPOS — Pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) membuat Pemkot Serang mengoptimalkan sejumlah program pembangunan. Kondisi itu semakin berat karena Pemkot Serang juga harus kehilangan potensi pendapatan lain akibat kebijakan pemerintah pusat.
Pemkot Serang harus kehilangan Rp186 miliar akibat pemangkasan TKD. Selain itu Pemkot Serang juga disebut mengalami kehilangan potensi pendapatan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Hal itu disebabkan karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai rumah bersubsidi gratis.
“Ditambah lagi ada kebijakan dari pemerintah pusat tentang penggratisan bagi rumah bersubsidi. Di mana PBG-nya dalam hal ini adalah IMB-nya gratis, BPHTB-nya juga digratiskan menjadi nol yang dulunya itu masuk ke dalam PAD kita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, pada Selasa (4/11).
Kondisi tersebut kemudian turut berdampak terhadap belanja rutin operasional. Pemkot Serang pada akhirnya harus melakukan penghematan agar kondisi fiskal tetap terjaga.(*)

Discussion about this post