Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Foto Tatu-Pandji Dianggap Tidak Melanggar Aturan

by Panji Romadhon
September 11, 2020
in POLITIK

SERANG, BANPOS – Menyikapi Laporan keberatan ke KPU Kabupaten Serang yang dilakukan seorang simpatisan pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul-Eki Bernama Asep Rahmatullah Fikri alias Asep Qinoy bersama Kuasa Hukumnya, ditanggapi dingin oleh Tim Advokasi Hukum Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tatu-Pandji. Pasalnya laporan simpatisan Nasrul-Eki itu dianggap mengada-ngada dan tidak berdasar hukum.

Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji Daddy Hartadi,SH saat dikonfirmasi (11/9) terkait laporan keberatan tersebut mengatakan, KPU pastinya sudah berpedoman dan akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan KPU (PKPU) No.1 tahun 2020 bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

Baca Juga

Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

Oktober 16, 2020
Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) memperlihatkan kalender yang terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Tatu - Pandji yang diduga dibagikan oleh BUMD PDAM Tirta Albantani.

ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

September 30, 2020

Tim ASIK Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu

September 29, 2020

Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

September 10, 2020

Ia menyimpulkan, berdasarkan pasal dalam peraturan tersebut, kemandiriannya tidak bisa diintervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam hal Penerimaan persyaratan Calon dan pencalonan pun KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU tersebut.

Tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain untuk menolak foto salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan.

Persyaratan calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU No. 1 Tahun 2020 bahwasannya Calon Bupati harus memenuhi persyaratan Calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5-nya.

Pasangan Nasrul-Eki juga diminta lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, daripada membuat laporan yang menurutnya tidak jelas.

“Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu substantif bagi kita, kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5 yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu,lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan kabupaten Serang daripada lapor-lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum,” terang Daddy.

Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas SH,MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dihari yang sama mengatakan bahwa Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik. Karena yang disampaikan adalah data-data dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.

“Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 dan apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi Ibu sedang bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyampaikan RLPPD agar mendapat tanggapan dari Masyarakat, masa Bupati dan wakil bupati menyampaikan RLPPD kemudian simpatisan Nasrul-Eki merasa keberatan. Kan rasa keberatannya tidak pada tempatnya karena Bupati dan wakil Bupati sedang menjalankan amat Peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Terkait foto yang digunakan Bupati Serang sama dengan foto yang didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU. Menurutnya, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, dinilai sah-sah saja.

“Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yg ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu-pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” katanya.

Diketahui sebelumnya, foto pendaftaran Tatu-Pandji sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang diprotes, dikarenakan menggunakan foto yang sama dengan foto calon petahana ini dalam media-media sosialisasi pembangunan di Kabupaten Serang.(PBN)

Tags: Nasrul-EkiTatu-Pandji
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

Oktober 16, 2020
Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) memperlihatkan kalender yang terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Tatu - Pandji yang diduga dibagikan oleh BUMD PDAM Tirta Albantani.
POLITIK

ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

September 30, 2020
POLITIK

Tim ASIK Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu

September 29, 2020
POLITIK

Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

September 10, 2020
Ketua Partai Demokrat Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya saat menyampaikan oirasi politik di Deklarasi Nasrul-Eki, Minggu (6/9)
POLITIK

Gelora Dukung Nasrul-Eki, Milenial Keluhkan Kesempatan Bekerja

September 6, 2020
Dalam proses mendaftarkan diri ke KPU, Tatu-Pandji dikawal ulama besar dari Banten, Abuya Muhtadi Dimyati, diikuti para ketua partai politik (parpol) pengusung, relawan, para jawara, dan simpatisan.
POLITIK

Daftar Pertama ke KPU, Pasangan Tatu-Pandji Dikawal Abuya

September 5, 2020
Next Post

Hasil Rapat Paripurna, RAPBD 2021 Pulihkan Ekonomi Secara Berkala

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh