CILEGON, BANPOS – Diduga belum memiliki perizinan lengkap, dua bangunan yakni Mie Gacoan dan Dealer BYD yang terletak di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber di sidak oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon, Senin (3/11).
Dalam sidak tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon mengecek sejumlah bangunan yang saat ini masih tahapan proses pembangunan dan berbincang dengan salah satu pekerja proyek yang ada di lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan prosedur perizinan sudah ditempuh oleh pengusaha. Hal itu, berkaitan dengan sejumlah pendapatan yang ada di Kota Cilegon.
“Kami melakukan sidak untuk memastikan izin diproses. Pengakuannya sedang berproses,” kata Hafid usai melakukan sidak.
Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa adanya invetasi tersebut menjadi peluang pendapatan yang bisa dimaksimalkan, sehingga harus dipastikan semuanya harus mengurus perizinan.
“Invetasi itu sangat baik. Kami hanya memastikan apakah ada kendala soal perizinan dan sebagainya. Jadi ini kami pastikan kendala dimana, sudah sampai mana dan beberapa lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengungkapkan bahwa untuk Mie Gacoan harus melengkapi sejumlah izin misalnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.
“PKKPR-nya sudah ada teguran atau dalam bangunan nya baru mendirikan bangunan sudah diurus di DPUPR. Nanti Rabu kami diundang di DPUPR,” terangnya.
Kemudian kata Nufus, untuk seluruh izin sendiri harus dilengkapi seperti PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung, Amdalalin dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Sertifikat Laik Sehat (SLS).
“Kalau belum ada dari Dinkes itu belum layak konsumsi. Jadi semuanya harus dilengkapi sebagai pengajuan dasar,” tandasnya. (*)



Discussion about this post