CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mencatat sebanyak 31 pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sejak tahun 2024 hingga pertengahan Oktober 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Cilegon, Abunasor, mengatakan seluruh pernikahan tersebut tercatat resmi di wilayah Kota Cilegon.
“Dari 2024 sampai pertengahan Oktober 2025 ada 31 orang. Itu angka yang nikahnya di Cilegon sehingga tercatat di Cilegon. Menikah di luar Kota Cilegon tidak tercatat di sini,” katanya, Senin (3/11).
Berdasarkan data rekapitulasi Kemenag Cilegon, sepanjang tahun 2024 tercatat 18 pernikahan campuran, sementara hingga Oktober 2025 terdapat 13 pernikahan campuran.
Dari data tersebut, bulan Mei menjadi periode dengan jumlah pernikahan campuran terbanyak, yakni mencapai tujuh pasangan.
Abunasor menegaskan, seluruh calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di Cilegon wajib memenuhi persyaratan dokumen yang sama, tanpa ada pengecualian bagi pasangan campuran.
“Persyaratan dokumen semuanya sama, tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi warga negara asing yang ingin menikah dengan pasangan beragama Islam, terdapat ketentuan tambahan yang wajib dipenuhi, yakni harus memeluk agama Islam terlebih dahulu.
“Bagi WNA yang ingin menikah dengan muslim, harus mualaf terlebih dahulu. Karena pranikah kita lihat dulu, jika muslim persyaratan memang harus sesama muslim,” tuturnya.
Menurut Abunasor, pemeriksaan status agama dan kelengkapan dokumen calon pengantin dilakukan sejak tahap pranikah untuk memastikan kesesuaian dengan syariat serta ketentuan hukum yang berlaku.*




Discussion about this post