CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal mewajibkan seluruh kendaraan milik perusahaan industri yang beroperasi di wilayahnya menggunakan pelat nomor A Cilegon.
Langkah ini akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, banyak kendaraan industri seperti truk dan trailer yang selama ini beroperasi di Cilegon tapi masih menggunakan pelat daerah lain.
Akibatnya, pajak kendaraan mereka tidak masuk ke kas daerah Cilegon.
“Ke depan akan kita perwalkan. Banyak kendaraan industri yang pelatnya A, tapi bukan Cilegon. Nanti jadi kewajiban, bahkan jadi syarat kalau ikut tender atau pengadaan, pelatnya harus A Cilegon. Pajaknya biar masuk ke Cilegon,” ujar Robinsar, Jumat (31/10).
Kebijakan pelat A Cilegon nantinya akan menjadi syarat administratif dalam setiap tender dan pengadaan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun industri.
Dengan aturan ini, perusahaan yang beroperasi di Cilegon otomatis harus mendaftarkan kendaraannya di kota tersebut agar bisa ikut dalam proses pengadaan resmi.
“Sekarang sudah ada sistem opsen pajak, yang dulu lewat provinsi, sekarang langsung ke kota. Jadi, potensi pajak kendaraan bisa kita kelola sendiri,” jelas Robinsar.
Pemkot Cilegon menilai kebijakan ini bisa membuka ruang besar bagi peningkatan PAD, terutama dari sektor industri yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal lewat pajak kendaraan.
“Banyak mobil industri dan trailer yang belum berpelat A Cilegon. Kalau mereka daftar di sini, otomatis pajak dan BPKB-nya masuk ke Cilegon,” ujarnya.
Robinsar optimistis kebijakan ini akan memperkuat keuangan daerah dan memastikan industri memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Cilegon.
“Dengan Perwal ini, kami ingin memastikan pajak yang seharusnya milik Cilegon benar-benar masuk ke Cilegon. Ini langkah menuju kemandirian fiskal daerah,” tegasnya. (*)



Discussion about this post