BANDA ACEH, BANPOS – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan sebanyak 2.680 korban pelanggaran HAM masa konflik untuk mendapatkan reparasi atau pemulihan dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam periode 2025–2030.
Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh Yuliati mengatakan, data tersebut telah diinput BRA untuk proses pemberian hak reparasi. Khusus tahun ini, sebanyak 557 korban sudah direkomendasikan dan masih menunggu realisasi bantuan.
Sejauh ini, KKR Aceh telah mengambil pernyataan dari 5.155 korban, sementara sekitar 1.200 lainnya masih dalam tahap analisis untuk diverifikasi sebagai calon penerima. Sebelumnya, pada 2022, sebanyak 235 korban telah menerima reparasi mendesak dalam bentuk bantuan sosial tunai melalui BRA.
Ke depan, bentuk reparasi tidak lagi hanya berupa bansos, tetapi akan difokuskan pada pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial, sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang pedoman pelaksanaan reparasi non-yudisial pelanggaran HAM.
“Hak korban bersifat berkelanjutan dan tidak dibatasi kondisi ekonomi. Siapa pun yang terbukti korban, berhak mendapat pemulihan,” ujar Yuliati. (*)












Discussion about this post