LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menyiapkan langkah konkret untuk menata aktivitas penambangan emas yang marak dilakukan masyarakat.
Salah satu upaya yang kini digagas adalah pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai solusi agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal dan bisa diawasi secara resmi oleh pemerintah.
Menurutnya, penetapan WPR menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Langkah ini kami ambil supaya masyarakat yang selama ini menambang secara tradisional dapat memiliki payung hukum yang jelas. Dengan begitu, penambangan bisa berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan,” ujar Amir kepada wartawan, Kamis (30/10).
Amir menegaskan, kebijakan WPR bukan berarti membuka peluang bagi praktik tambang besar-besaran.
Ia menekankan bahwa pemerintah hanya ingin menata kegiatan tambang rakyat agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Penindakan tambang ilegal memang bukan kewenangan kabupaten, melainkan provinsi dan pusat. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan mereka untuk menertibkan aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan,” jelasnya.
Dalam proses pengusulan WPR, lanjut Amir, Pemkab Lebak akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, lembaga pemerhati lingkungan, hingga perwakilan kelompok penambang.
“Kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan ESDM. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi edukasi soal teknik penambangan yang aman dan ramah lingkungan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post