SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menduga adanya peredaran bahan berbahaya (B2) jenis merkuri beredar secara ilegal di kawasan tambang terutama pada lokasi pertambangan emas di Provinsi Banten.
Hal itu sebagaimana diutarakan, Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso.
Dugaan tersebut dirinya sampaikan lantaran aktivitas tambang emas rentan menggunakan bahan berbahaya tersebut karena merupakan cara yang mudah, cepat, dan murah untuk mengekstrak emas dari bijihnya.
Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, para penambang emas itu mendapatkan merkuri dari pedagang atau distributor Bahan Berbahaya (B2). Distribusi bahan berbahaya itu bahkan terjadi lintas provinsi, yakni antara Lebak-Banten, dengan Sukabumi-Jawa Barat.
Padahal, menurutnya, penggunaan merkuri dilarang oleh pemerintah karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, menyebabkan keracunan serius pada penambang dan masyarakat sekitar, serta menyebabkan pencemaran air dan tanah yang persisten.
“Soalnya itu kalau hujan gini, ngalir itu sampai laut. Kan itu menyatu dengan air, bahaya,” ungkapnya. (*)







Discussion about this post