SERANG, BANPOS – Berbeda dengan daerah lain, KPU Kabupaten Serang melarang beberapa awak media untuk meliput jalannya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, di kantor KPU Kabupaten Serang.
Ketika BANPOS beserta awak media lainnya ingin memasuki kantor KPU, penjaga gerbang meminta id card media. Namun ketika diberikan id card masing-masing perusahaan media, mereka berkilah bahwa yang bisa masuk hanya media yang memiliki id card resmi KPU.
“Harus ada id card dari KPU. Kalau gak ada, gak bisa masuk. Gantian aja id cardnya sama yang di dalam,” ujarnya kepada BANPOS, Sabtu (5/9).
Petugas tersebut juga mengatakan, selain 17 media yang telah disepakati, tidak boleh masuk lagi. Padahal, para wartawan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker.
“Nggak boleh masuk. Sudah dibatasi 17 media,” ungkapnya.
Petugas tersebut mengakui bahwa tidak ada aturan resmi berkaitan dengan pembatasan liputan itu. Hanya saja, atasan dia memerintahkan untuk membatasi media yang meliput.
“Perintahnya begitu. Kami tahu media banyak, tapi ini atas perintah,” terangnya.
Akibat pembatasan itu, banyak awak media yang hanya bisa menunggu pendaftaran tersebut selesai di luar gerbang. Mereka pun hanya bisa memfoto kegiatan di dalam dari luar gerbang saja. (DZH)
Discussion about this post