SERANG, BANPOS – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Opi Rafiun Najikh, menjadi korban pencatutan nama dalam upaya penipuan proyek fiktif. Sebab, namanya tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) palsu, yang beredar.
Dalam dokumen yang beredar, Opi yang merupakan Analis Kebijakan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, disebut sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan meubelair dengan nilai Rp179.004.850 pada tahun anggaran 2025.
Dokumen yang bertanggal 31 Juli 2025 itu bahkan menggunakan kop resmi instansi pemerintah, lengkap dengan tanda tangan, materai, serta data rekening pembayaran atas nama perusahaan CV Cipta Indah Laksana, seolah merupakan kontrak sah.
Ditemui usai menghadiri kegiatan audiensi dengan sopir angkot, Opi mengaku baru mengetahui pencatutan namanya tersebut setelah seseorang datang ke kantornya pada Senin (27/10) pagi untuk menagih pembayaran pekerjaan.
Dia mengatakan, orang tersebut mengaku sudah melaksanakan proyek berdasarkan SPK yang mencantumkan namanya tersebut.
“Jujur saya kaget. Pagi-pagi ada yang datang menagih pembayaran pekerjaan, sementara saya tidak pernah terlibat kontrak itu” katanya.
“Nama, jabatan saya, bahkan NIP saya dipalsukan. Tanda tangan dan materai dalam SPK itu pun bukan milik saya bahkan stempel yang dipake juga salah itu,” tambahnya.

la menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai PPK, sebagaimana tertulis dalam dokumen palsu tersebut.
Karena itu, ia menilai tindakan pemalsuan tersebut sangat merugikan serta berpotensi menipu para pengusaha penyedia barang/jasa.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib melalui sistem resmi, mulai dari perencanaan, proses pemilihan, hingga kontrak yang sah secara hukum.
Dokumen SPK harus ditandatangani pejabat berwenang dan teregistrasi dalam sistem pengadaan.
Dia menuturkan, pemalsuan dokumen negara, apalagi mencatut identitas ASN, merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses secara pidana.
Untuk itu, para pelaku usaha diminta memverifikasi setiap dokumen sebelum menindaklanjuti pekerjaan maupun permintaan pembayaran.
Opi berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak.
“Kalau menerima dokumen yang mencurigakan, segera konfirmasi ke dinas atau aparat pemerintah terkait. Jangan sampai ada korban yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Banten menekankan komitmen menjaga integritas dan transparansi pengelolaan APBD, serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi SPK palsu lainnya.(*)







Discussion about this post