LEBAK, BANPOS – Ratusan tenda biru milik para gurandil atau penambang emas ilegal kini mengepung kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Aktivitas mereka yang meluas terlihat jelas melalui citra satelit Google Maps dan sempat viral di berbagai media sosial.
Diketahui, kawasan TNGHS membentang di tiga daerah, yakni Kabupaten Lebak (Banten), serta Kabupaten Sukabumi dan Bogor (Jawa Barat).
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, membenarkan bahwa deretan tenda biru yang tampak di citra satelit tersebut merupakan tempat tinggal sementara bagi para penambang emas ilegal yang beroperasi di dalam kawasan taman nasional.
“Benar, tenda-tenda yang tampak dalam citra satelit itu milik para penambang emas ilegal yang beraktivitas di kawasan TNGHS,” kata Budhi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10).
Budhi menjelaskan, kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut telah berlangsung sejak awal 1990-an dan semakin marak setelah PT Antam menghentikan operasinya di sana.
Menurutnya, para gurandil menambang di jalur emas Cikotok–Cirotan–Gang Panjang–Cibuluh yang bahkan terhubung hingga ke Pongkor, Bogor.
Berdasarkan data pihak TNGHS, saat ini terdapat 36 titik lokasi PETI yang tersebar di wilayah Lebak dan Bogor, dengan jumlah tenda mencapai sekitar 250 unit, terutama di Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang.
“Inventarisasi lebih rinci terkait jumlah lubang galian dan peralatan sedang kami lakukan,” ujarnya.
Sebagian besar penambang, lanjut Budhi, merupakan warga lokal dari wilayah sekitar seperti Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek, sementara sisanya berasal dari Bogor, Tasikmalaya, hingga Sukabumi.
Pihak TNGHS telah berulang kali melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas tersebut, mulai dari sosialisasi hingga operasi gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Operasi besar terakhir dilakukan pada tahun 1998 dan 2017 di kawasan Ciguha, melibatkan TNI, Polri, Polhut, Pemda, dan PT Antam,” terang Budhi.
Namun upaya tersebut belum berjalan maksimal karena kondisi medan yang berat dan terbatasnya personel.
“Akses menuju lokasi harus ditempuh dengan berjalan kaki sekitar lima jam. Jumlah petugas terbatas, sementara penambang sangat banyak,” katanya.
Selain menyalahi hukum, aktivitas PETI di TNGHS juga menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi warga di hilir.
Penebangan pohon secara liar untuk menopang lubang tambang dan membangun tempat tinggal juga mempercepat kerusakan vegetasi serta meningkatkan risiko tanah longsor di lereng-lereng curam.
Budhi menegaskan, apabila aktivitas penambangan emas ilegal ini terus dibiarkan, kerusakan ekosistem Gunung Halimun Salak akan semakin parah dan sulit dipulihkan.
“Bukan hanya air yang tercemar, tapi juga satwa liar terusik. Habitat mereka terganggu dan fungsi ekosistem hutan mulai menurun,” tandas Budhi. (*)







Discussion about this post