SERANG, BANPOS – Dua orang warga (non-identitas) pengedar Narkoba jenis sabu dan tembakau sinte ditangkap Komandan Unit Intel Kodim 0623 Cilegon, Letda.Inf Rahmad, bersama warga setempat di RT 02/03, Kampung Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (24/10) sekira pukul 21:05 WIB.
Letda.Inf Rahmad menuturkan bahwa terungkapnya aksi dua pengedar narkoba di sekitar tempat tinggalnya bermula dari kecurigaan warga dengan gerak-gerik salah satu pelaku yang sedang melakukan transaksi.
“Setelah satu pelaku ditangkap warga, lalu kemudian kita kembangkan. Ternyata ada satu lagi pelaku lain dan berhasil kita amankan dengan banyak barang bukti narkoba baik itu jenis sabu dan tembakau sinte,” ujar Letda.Inf Rahmad kepada Banten Pos, siang ini.
Menurutnya, baik satu orang yang ditangkap saat awal maupun pelaku kedua, adalah warga luar yang menyewa kamar kontrakan di wilayah Kampung Beberan.
Namun sayangnya ketika digeledah olehnya, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan identitas diri mereka.
Sekadar diketahui, setelah ditangkap dan diinterogasi, akhirnya terduga pelaku memberikan keterangan bahwa masih ada barang yang belum diedarkan oleh pelaku, dan ada di rumah kontrakannya.
Kemudian, Letda.Inf Rahmad beserta ketua RW Sarkum dan RT Toni serta terduga pelaku beserta warga megecek ke TKP kontrakan.
Setelah dicek, benar saja ditemukan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba.
“Kemudian saya beserta warga melakukan koordinasi dengan aparat terkait, mengamankan pelaku pengedar Narkoba tersebut, melaporkan ke Komando atas serta mengamankan TKP,” tandasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankah yakni satu paket LK 1 kg tembakau gorila, satu paket sabu- sabu, satu paket alat hisap sabu²/bong, satu unit alat timbangan, satu unit motor RX king, satu paket bahan kimia/alkohol dan dua korek api jenis pistol mainan.
Untul diketahui, saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polres Serang Kota. (*)






Discussion about this post