LEBAK, BANPOS – Kondisi Jalan di area Gerbang Tol Rangkasbitung di penuhi tanah lumpur saat turun hujan.
Tumpukan tanah berserakan di badan jalan yang mengganggu pengguna jalan, terutama pengendara roda dua tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cibadak.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (24/10) sore, sisa material tanah berceceran di sepanjang jalan hingga menimbulkan polusi udara.
Bahkan, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, melakukan sidak secara langsung ke galian tanah ilegal tersebut.
Salah satu pengendara, Sopyan, mengatakan bahwa kondisi tersebut seringkali membuat pengendara terganggu pandangan dan pernapasan saat panas.
Dan juga berpotensi menimbulkan bahaya, terutama saat hujan. Tanah yang menempel di aspal menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Debunya luar biasa. Kalau hujan malah lebih bahaya karena jalan jadi licin,” kata Sopyan.
Ia berharap aktivitas truk pengangkut tanah dapat diatur agar tidak mengancam keselamatan warga.
“Selain bahaya, letaknya juga pas di lampu merah pintu tol. Kotor dan merusak pemandangan,” tambahnya.
Informasi yang diterima BANPOS menyebutkan, galian tanah tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
Padahal, Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas membatasi jam operasional truk tambang galian C di wilayah Lebak.
Beberapa kali, petugas disebut sudah menindak dan menutup lokasi galian tersebut. Namun, tak berselang lama, aktivitas kembali berjalan seperti semula. (*)







Discussion about this post