Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gegara Tambang Galian C, Jalan Area Gerbang Tol Rangkasbitung Berlumpur

by Muhamad Wahyu
Oktober 24, 2025
in PERISTIWA
Gegara Tambang Galian C, Jalan Area Gerbang Tol Rangkasbitung Berlumpur

LEBAK, BANPOS – Kondisi Jalan di area Gerbang Tol Rangkasbitung di penuhi tanah lumpur saat turun hujan.

Tumpukan tanah berserakan di badan jalan yang mengganggu pengguna jalan, terutama pengendara roda dua tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (24/10) sore, sisa material tanah berceceran di sepanjang jalan hingga menimbulkan polusi udara.

Bahkan, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, melakukan sidak secara langsung ke galian tanah ilegal tersebut.

Salah satu pengendara, Sopyan, mengatakan bahwa kondisi tersebut seringkali membuat pengendara terganggu pandangan dan pernapasan saat panas.

Dan juga berpotensi menimbulkan bahaya, terutama saat hujan. Tanah yang menempel di aspal menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Debunya luar biasa. Kalau hujan malah lebih bahaya karena jalan jadi licin,” kata Sopyan.

Ia berharap aktivitas truk pengangkut tanah dapat diatur agar tidak mengancam keselamatan warga.

“Selain bahaya, letaknya juga pas di lampu merah pintu tol. Kotor dan merusak pemandangan,” tambahnya.

Informasi yang diterima BANPOS menyebutkan, galian tanah tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.

Padahal, Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas membatasi jam operasional truk tambang galian C di wilayah Lebak.

Beberapa kali, petugas disebut sudah menindak dan menutup lokasi galian tersebut. Namun, tak berselang lama, aktivitas kembali berjalan seperti semula. (*)

Tags: Galian Tanahlebaktambang ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Atasi Stunting, Baznas Kota Tangerang Tebar Ratusan Paket Daging Kambing

Atasi Stunting, Baznas Kota Tangerang Tebar Ratusan Paket Daging Kambing

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh