Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dapat Restu Pusat, Pemkot Cilegon Segera Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalan Protokol

by Lukman Hapidin
Oktober 24, 2025
in PEMERINTAHAN
Dapat Restu Pusat, Pemkot Cilegon Segera Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalan Protokol

Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media, Jumat (24/10). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Pemkot Cilegon secara resmi telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan protokol.

Dimana kendaraan besar pengangkut barang yang melintas di jalan nasional dalam Kota Cilegon tersebut akan diberlakukan jam operasional pada waktu tertentu.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Walikota Cilegon, Robinsar, mengatakan bahwa Pemkot Cilegon saat ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan,  untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang jalan nasional dalam kota.

Robinsar menyampaikan, Pemkot Cilegon telah mendapatkan izin untuk menerapkan jam operasional kendaraan angkutan tersebut dan akan segera diterapkan mulai Senin, 27 Oktober 2025 malam.

“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diijinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar kepada awak media, Jumat (24/10).

Robinsar menuturkan, pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan tersebut tak lain untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon.

“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini,” tuturnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang telah memberikan izin kepada kami Pemkot Cilegon untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan bahwa pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional di Wilayah Kota Cilegon tersebut merupakan usulan dari Wali Kota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Walikota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten,” katanya.

Heri menjelaskan, sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon sebelumnya telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional terbaru selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.

“Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat,” jelasnya.

Heri juga mengatakan, izin penerapan jam operasional tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025.

Namun demikian, lanjut Heri, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam.

“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” ujarnya.

Heri juga mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian, untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama berkaitan dengan penindakan atau law enforcement.

“Semoga hal ini dapat meningkatkan kelancaran terutama keselamatan lalu lintas khususnya di jalan utama di Kota Cilegon,” pungkasnya. (*)

Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
MBG Diperkuat dengan Edukasi, Transparansi, dan Kualitas Gizi di Garis Depan

MBG Diperkuat dengan Edukasi, Transparansi, dan Kualitas Gizi di Garis Depan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh