Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bupati Tangerang Menghentikan Sementara Operasional PT SLI Kelola Limbah

by Tim Redaksi
Oktober 23, 2025
in HUKRIM
Bupati Tangerang Menghentikan Sementara Operasional PT SLI Kelola Limbah

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia

TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk menghentikan kegiatan operasional pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sementara waktu.

“Bupati kemarin sudah keluarkan surat permintaan penghentian operasional pabrik PT SLI itu, memang kalau pabrik itu kan segala macam perizinan itu kewenangan ada di pusat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Kamis.

Baca Juga

Bupati Tangerang Mengoptimalkan Potensi Pajak Untuk Memaksimalkan PAD

Bupati Tangerang Mengoptimalkan Potensi Pajak Untuk Memaksimalkan PAD

Oktober 21, 2025
ASN Kenakan Baju Adat Dalam Perayaan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

ASN Kenakan Baju Adat Dalam Perayaan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

Oktober 13, 2025
Bupati Tangerang Undang Seluruh SPPG Untuk Antisipasi Kasus MBG

Bupati Tangerang Undang Seluruh SPPG Untuk Antisipasi Kasus MBG

Oktober 2, 2025

Ia mengatakan surat penghentian operasional ini berlaku sejak Jumat (17/10), yang dilayangkan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Surat penghentian ini didasari atas situasi di bawah. Dimana ada terkait dengan ketertiban dan ancamannya umum, karena mau ada aksi demo besar-besaran. Makanya sementara waktu diambil keputusan penghentian operasional,” jelasnya.

Dalam surat pembekuan izin PT SLI tersebut, ia memerintahkan agar perusahaan itu menghentikan seluruh kegiatan dan bisa memperbaiki sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran udara.

“Penghentian sementara itu namanya target perbaikan, ada target-target perbaikannya. Pencabutan surat itu tergantung mereka (PT SLI) sebenarnya bagaimana perbaikannya bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selain surat penghentian sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal melakukan pengujian atau pengecekan kelayakan standarisasi dari fasilitas produksi milik PT SLI.

“Pengujian itu mulai dari tingkat PM7, PM10 itu kan bergantung. Itu satu per miligram kita cek secara teknis oleh tim dari DLHK,” ungkapnya.

Hingga saat ini, DLHK sendiri masih melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air yang sebelumnya telah dilakukan pengambilan sample.

Ia menegaskan bahwa apabila hasil uji laboratorium itu sudah keluar, maka akan segera menginformasikannya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Balaraja.

“Untuk kewenangan pencabutan atau hasil uji itu kewenangannya ada di Kementerian, kalau kita dari segi ketentraman dan ketertiban itu,” kata ia.

Sebelumnya, Perseroan Terbatas Sukses Logam Indonesia (PT SLI) selaku perusahaan yang mengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) membantah tudingan adanya dampak pencemaran udara di permukiman warga Sentul, Balaraja tersebut.

Respons SLI

Merespons hal itu, Humas PT SLI Adrian dalam konferensi pers di Tangerang, menyampaikan sistem operasional PT SLI yang merupakan unit bisnis pengelolaan daur ulang ini senantiasa mengedepankan praktek-praktek produksi dengan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendapatkan legalitas dan dasar hukum, izin lengkap, serta berada di bawah pengawasan resmi dari pemerintah. Kedua, kegiatan operasional PT SLI ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang berlaku,” jelasnya.

Kelayakan aktivitas perusahaannya dapat dibuktikan dengan adanya penerbitan sertifikat lahak operasional, dokumen izin lingkungan dan telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkung LH).

Ia juga mengatakan terkait sistem pengelolaan limbah emisi yang kini dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat atas adanya dampak lingkungan tersebut tidak benar adanya.

Menurutnya, dalam pengelolaan limbah dan emisi PT SLI sudah dirancang berdasarkan ambang batas baku mutu lingkungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta hasilnya senantiasa dilakukan audit secara berkala.

Sementara, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya itu dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).

Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut, dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari. Bahkan, aktivitas dari pabrik itu hingga 24 jam.

Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah menyampaikan, bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas, hingga batuk berkepanjangan serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.

“Polusi abu zinc ke area warga PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc,” ucapnya.

Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dampak pencemaran ini juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara.

PT. Sukses Logam Indonesia, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini diketahui beroperasi sejak tahun 2019, namun pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah. (*)

Source: ANTARA
Tags: Bupati Tangerang Moch Maesyal RasyidPT SLIPT Sukses Logam Indonesia
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Tangerang Mengoptimalkan Potensi Pajak Untuk Memaksimalkan PAD
EKONOMI

Bupati Tangerang Mengoptimalkan Potensi Pajak Untuk Memaksimalkan PAD

Oktober 21, 2025
ASN Kenakan Baju Adat Dalam Perayaan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang
PERISTIWA

ASN Kenakan Baju Adat Dalam Perayaan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

Oktober 13, 2025
Bupati Tangerang Undang Seluruh SPPG Untuk Antisipasi Kasus MBG
PEMERINTAHAN

Bupati Tangerang Undang Seluruh SPPG Untuk Antisipasi Kasus MBG

Oktober 2, 2025
Next Post
Tingkatkan Transparansi Keuangan, Dosen Akuntansi Unpam Serang Beri Pelatihan di SMKS YP 17 Cilegon

Tingkatkan Transparansi Keuangan, Dosen Akuntansi Unpam Serang Beri Pelatihan di SMKS YP 17 Cilegon

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh